Masyarakat diminta untuk tidak ragu mengadukan aksi premanisme yang meresahkan ke hotline Polri di 110, tanpa biaya pulsa.
Usai menerima aduan, jajaran kepolisian yang terdekat dari lokasi akan langsung menindaklanjuti laporan masyarakat. Polri memastikan identitas pelapor akan dijaga dengan baik.
“Masyarakat silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis atau WhatsApp ke nomor pengaduan Divisi Humas Polri di 0896-8233-3678. Semua nomor pengaduan akan siap melayani 24 jam,” ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, Sabtu, 17 Mei 2025.
Sandi menjelaskan, premanisme merupakan tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi.
Oleh karena itu, Sandi memastikan Polri akan melindungi masyarakat dari aksi premanisme.
Di sisi lain, dalam memberantas aksi premanisme diperlukan sinergitas lintas sektoral. Mulai dari TNI hingga unsur pemerintah daerah dilibatkan dalam setiap operasi penindakan.
“Hal ini guna menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah dan menjamin investasi aman di Indonesia,” tandas Sandi.
Sumber: rmol
Foto: Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho/Humas Polri
Artikel Terkait
Bareskrim Sita Lebih dari 23 Ton Bawang dan Cabai Selundupan di Pontianak
Alumni SMAN 1 Makassar Angkatan 1982 Reuni, 44 Tahun Lepas Seragam
Manchester City Kalahkan Arsenal 2-1 dalam Laga Sengit Perebutan Puncak Klasemen
Bayern Munich Balas Gol Cepat Stuttgart dengan Amukan Tiga Gol