OJK Perintahkan Pemblokiran 33.252 Rekening Terduga Judi Online

- Senin, 06 April 2026 | 12:35 WIB
OJK Perintahkan Pemblokiran 33.252 Rekening Terduga Judi Online

Dampak judi online ini memang jauh lebih dalam dari sekadar kerugian individu. Menurut Dian, praktik semacam itu berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan jika dibiarkan. Itu sebabnya penanganannya harus komprehensif dan serius.

Namun begitu, di balik gebrakan pemberantasan ini, OJK memastikan kondisi industri perbankan nasional tetap stabil. Pertumbuhan kredit masih menunjukkan tren positif. Likuiditas dan permodalan pun dinilai cukup kuat, bahkan di tengah berbagai ketidakpastian global yang melanda.

Upaya ini tentu tidak berjalan sendirian. OJK mengaku terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan otoritas terkait lainnya. Tujuannya satu: memutus mata rantai judi online yang selama ini meresahkan dan merugikan banyak pihak.

Pada akhirnya, semua langkah ini bermuara pada satu hal: menjaga kepercayaan masyarakat. Kepercayaan itu adalah fondasi utama yang harus dijaga agar industri perbankan dan perekonomian nasional bisa terus bergerak maju dengan sehat.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar