OJK Perintahkan Pemblokiran 33.252 Rekening Terduga Judi Online

- Senin, 06 April 2026 | 12:35 WIB
OJK Perintahkan Pemblokiran 33.252 Rekening Terduga Judi Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menggencarkan aksi tegas. Kali ini, puluhan ribu rekening bank yang diduga keras terkait judi online diminta untuk diblokir. Langkah ini bukan main-main, melainkan upaya serius menjaga integritas sistem keuangan kita dari aktivitas ilegal.

Hingga saat ini, angka yang tercatat cukup mencengangkan. OJK sudah meminta perbankan untuk melakukan due diligence dan pemblokiran terhadap 33.252 rekening.

“OJK juga telah meminta perbankan melakukan pemblokiran atas 33.252 rekening, yang sebelumnya ada sejumlah 32.556 rekening yang terindikasi judi online,”

Demikian penegasan Dian Ediana Rae, Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, dalam RDKB virtual, Senin (6/4/2026).

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar