Kemenperin Genjot Ekosistem Halal Jelang Batas Akhir Sertifikasi Oktober 2026

- Senin, 06 April 2026 | 11:40 WIB
Kemenperin Genjot Ekosistem Halal Jelang Batas Akhir Sertifikasi Oktober 2026

“Balai tidak hanya berfungsi sebagai penyedia layanan jasa industri, tetapi juga sebagai fasilitator edukasi dan pendampingan untuk memperkuat daya saing industri. Tujuan akhirnya adalah terciptanya kemandirian rantai pasok serta peningkatan kualitas produk industri nasional,” jelas Emmy.

Kabarnya, BBSPJI Tekstil sudah mengantongi akreditasi sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Kategori Utama. Dengan modal itu, mereka diharapkan bisa memberi layanan pemeriksaan yang kredibel sebelum tenggat waktu 2026 tiba.

Di sisi lain, tantangan di lapangan ternyata masih banyak. Kepala BBSPJI Tekstil, Hagung Eko Pawoko, mengungkapkan bahwa ekosistem halal yang terintegrasi, terutama di rantai pasok bahan baku, belum sepenuhnya terbentuk.

“Panduan titik kritis halal yang kami sampaikan diharapkan dapat membantu pelaku industri, khususnya sektor TPT, dalam mengidentifikasi kewajiban sertifikasi halal serta menelusuri sumber bahan baku yang berpotensi mengandung unsur non-halal,” ujar Hagung.

Ia menambahkan, pemahaman yang sama soal regulasi akan mempermudah segalanya. Proses pengumpulan dokumen dari pemasok seperti Sertifikat Halal, MSDS, atau surat pernyataan bebas babi bisa berjalan lebih cepat. Alhasil, efisiensi proses sertifikasi pun lebih terjamin.

Jalan menuju Oktober 2026 masih panjang. Tapi langkah-langkah persiapan, dari sosialisasi hingga pendampingan, mulai terlihat. Semuanya demi satu tujuan: agar industri nasional tak hanya siap, tetapi juga mampu bersaing di pasar halal global.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar