Begitu hasilnya keluar, timnya akan segera memasukkannya sebagai komponen penting dalam pemodelan dampak pencemaran. Barulah kemudian proses hukum benar-benar dimulai.
“Dan ini kita akan langsungkan, lakukan gugatan perdata ya pada kasus Cisadane maupun Vopak,” tegasnya.
Kasus Vopak yang dia singgung merujuk pada insiden gas oranye di Cilegon. Jadi, rencananya ada dua gugatan perdata yang akan dikejar secara paralel: pencemaran pestisida di Cisadane dan kasus gas oranye Vopak. Semuanya bergantung pada data final dari laboratorium.
Artikel Terkait
OJK Panggil Manajemen MTF Terkait Dugaan Kekerasan Debt Collector
Masjid Bergaya Kelenteng di Jakarta Timur, Kisah Perjalanan Spiritual Sang Pendiri
Ketua DPRD DKI Nilai Anggaran Belum Efektif Tekan Pengangguran yang Picu Kriminalitas
Penganiaya Pegawai SPBU yang Mengaku Jenderal Ternyata Karyawan Rental dan Pengguna Narkoba