Begitu hasilnya keluar, timnya akan segera memasukkannya sebagai komponen penting dalam pemodelan dampak pencemaran. Barulah kemudian proses hukum benar-benar dimulai.
“Dan ini kita akan langsungkan, lakukan gugatan perdata ya pada kasus Cisadane maupun Vopak,” tegasnya.
Kasus Vopak yang dia singgung merujuk pada insiden gas oranye di Cilegon. Jadi, rencananya ada dua gugatan perdata yang akan dikejar secara paralel: pencemaran pestisida di Cisadane dan kasus gas oranye Vopak. Semuanya bergantung pada data final dari laboratorium.
Artikel Terkait
Auditor BPKP Ungkap Kerugian Negara Rp1,5 Triliun dari Pengadaan Chromebook
Pemerintah Coret 11.014 Penerima Bansos karena Tidak Tepat Sasaran
Gus Ipul: Wacana Penebalan Bansos 2026 Masih Tahap Pembahasan, Tunggu Keputusan Presiden
AS Pertimbangkan Serangan Terbatas atau Blokade Maritim ke Iran