Kerugian negara akibat pengadaan laptop Chromebook ternyata sangat besar. Menurut perhitungan terbaru, angkanya mencapai Rp1,5 triliun. Nilai fantastis ini dihitung dari periode tiga tahun, yaitu 2020 hingga 2022.
Rinciannya diungkapkan langsung di ruang sidang. Dedy Nurmawan Susilo, seorang Auditor BPKP yang juga Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara untuk kasus ini, tampil sebagai ahli. Sidang yang digelar Senin (13/4/2026) itu menghadirkan terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Jaksa penuntut umum kemudian meminta Dedy memecah angka kerugian Rp1,5 triliun itu per tahunnya.
"Kami break down untuk 2020 itu kerugiannya sebesar Rp127,9 miliar, rinciannya ada di laporan kami," jelas Dedy.
"Untuk di 2021 itu kerugiannya sebesar Rp544,596 miliar. Lalu di 2022 kerugiannya sebesar Rp895,304 miliar," tambahnya.
Dengan detail itu, totalnya memang persis seperti yang disebutkan sebelumnya.
Kasus ini sendiri sudah bergulir cukup lama. Nadiem sendiri didakwa telah memperkaya diri atau orang lain senilai Rp809 miliar lebih. Dakwaan itu dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta awal Januari lalu.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," tegas jaksa waktu itu.
Menurut jaksa, Nadiem tidak bertindak sendirian. Dia diduga berkomplot dengan sejumlah pihak, termasuk mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, serta dua mantan direktur di kementerian yang sama, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah. Bahkan, ada 25 orang dan korporasi lain yang disebut-sebut ikut diuntungkan dari proyek pengadaan ini.
Kalau dilihat lebih luas, kerugian negara yang dituduhkan jaksa sebenarnya lebih besar lagi, yakni Rp2,1 triliun. Angka ini merupakan gabungan dari dua hal: kemahalan harga Chromebook (Rp1,5 triliun) dan pengadaan perangkat lunak CDM yang dinilai tidak perlu serta tak bermanfaat (sekitar Rp621 miliar). Perhitungan kursnya menggunakan nilai terendah antara Agustus 2020 dan Desember 2022.
Atas semua itu, Nadiem dan kawan-kawannya dijerat dengan pasal korupsi. Tepatnya, Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP. Intinya, mereka dituduh menyalahgunakan wewenang dan bertindak melawan hukum, sehingga menyebabkan kerugian besar pada keuangan negara.
Perkara ini masih akan panjang. Sidang-sidang mendatang pasti akan mengupas lebih dalam bagaimana proyek miliaran triliun itu bisa berujung pada dakwaan korupsi.
Artikel Terkait
Rupiah Menguat 76 Poin ke Rp17.805 di Tengah Ketegangan Selat Hormuz dan Aturan Baru Devisa Ekspor
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran, Jarak Luncur Tak Terpantau Akibat Kabut
Hingga Akhir Mei 2026, 13,59 Juta SPT Tahunan Masuk, Karyawan Mendominasi
Penjualan Tiket Kereta Api Tembus 1,3 Juta Selama Libur Panjang Iduladha dan Hari Lahir Pancasila