Di gedung DPR Senayan, Jakarta, suasana rapat dengan Komisi XIII mulai terasa serius. Yudian, yang memimpin BPIP, langsung menyampaikan kabar terbaru. Intinya, surat presiden untuk RUU BPIP konon sudah keluar. Ini perkembangan penting yang ditunggu-tunggu.
Menurut penjelasannya, prosesnya sudah berjalan cukup lama. Pemerintah sebenarnya sudah menyelesaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU itu sejak Januari lalu. Kerja yang cukup cepat, memang.
Lalu, di awal Februari, dokumen tersebut akhirnya disampaikan ke meja Presiden Prabowo Subianto.
"Berdasarkan komunikasi Sekretariat Utama BPIP dengan Sekretaris MenPAN-RB pada 6 Februari 2026, didapat informasi bahwa MenPAN-RB sudah menyampaikan DIM kepada bapak presiden," jelas Yudian di tengah rapat itu.
Nah, setelah langkah itu, prosesnya ternyata berlanjut. Hanya berselang sekitar dua minggu, tepatnya tanggal 20 Februari, Presiden dikabarkan sudah menandatangani Surat Presiden (Surpres) untuk RUU BPIP. Informasi ini didapat BPIP dari komunikasi dengan Sekjen DPR.
"Berdasarkan komunikasi Sestama BPIP dengan Sekjen DPR RI pada 20 Februari 2026 didapatkan informasi bahwa telah terbit Surat Presiden terkait RUU BPIP," ucapnya meyakinkan.
Dengan adanya surat presiden itu, Yudian pun mendorong agar pembahasan segera dilanjutkan. Ia tak ingin proses ini mandek. "BPIP memohon tindaklanjut pembahasan (RUU) BPIP dan DIM antara DPR RI dan pemerintah," imbuhnya, menekankan harapan agar kerja sama antara pemerintah dan parlemen segera dimulai.
Artikel Terkait
Timnas Indonesia U-19 Optimis Hadapi Piala AFF 2026 Usai TC di Yogyakarta
Pemprov DKI Targetkan 12 Sistem Pompa Baru Beroperasi Penuh pada 2027 untuk Antisipasi Banjir
Kerbau Albino Mirip Donald Trump di Bangladesh Viral, Batal Dijadikan Hewan Kurban Idul Adha
Menteri Haji Imbau Jemaah Hindari Lempar Jumrah Siang Hari Akibat Suhu Ekstrem 43 Derajat Celsius di Mina