JAKARTA – Menyusul temuan pencemaran di Sungai Cisadane, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bersiap mengajukan gugatan perdata. Namun, langkah hukum itu masih menunggu satu hal krusial: hasil uji laboratorium dari sampel pestisida yang mencemari aliran sungai.
“Kami masih menunggu hasil lab yang terkait dengan pestisida,” ujar Hanif, Rabu (25/2/2026) lalu.
Dia menjelaskan, pengujian sampel pestisida ini berada di bawah otoritas Kementerian Pertanian. Laboratoriumnya pun khusus, bukan sembarang tempat.
Menurut Hanif, sebenarnya hasil lab itu dijadwalkan terbit hari itu juga. Tapi hingga jumpa pers usai Rakornas Pengelolaan Sampah 2026 di Balai Kartini, Jakarta, dokumen itu belum sampai ke tangannya. “Mungkin hari ini kita akan tanyakan apakah sudah keluar itu,” sambungnya.
Artikel Terkait
Auditor BPKP Ungkap Kerugian Negara Rp1,5 Triliun dari Pengadaan Chromebook
Pemerintah Coret 11.014 Penerima Bansos karena Tidak Tepat Sasaran
Gus Ipul: Wacana Penebalan Bansos 2026 Masih Tahap Pembahasan, Tunggu Keputusan Presiden
AS Pertimbangkan Serangan Terbatas atau Blokade Maritim ke Iran