KIP Perintahkan BKN Buka Dokumen Hasil TWK KPK untuk Dua Mantan Pegawai

- Senin, 23 Februari 2026 | 21:50 WIB
KIP Perintahkan BKN Buka Dokumen Hasil TWK KPK untuk Dua Mantan Pegawai

JAKARTA – Putusan menarik datang dari Komisi Informasi Pusat. Dua mantan pegawai KPK, Hotman Tambunan dan Ita Khoiriyah, akhirnya mendapat titik terang dalam gugatan mereka soal hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Majelis KIP memutuskan untuk mengabulkan sebagian tuntutan mereka.

Intinya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini diperintahkan untuk membuka dokumen hasil tes tersebut.

“Memutuskan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,”

Begitu bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn, lewat siaran YouTube KIP pada Senin (23/2/2026). Suasana sidang terasa tegang, meski hanya disiarkan secara daring.

Dalam pertimbangannya, majelis secara tegas membatalkan aturan internal BKN Nomor 2 Tahun 2021 soal pengklasifikasian informasi yang dikecualikan. Mereka berpendapat bahwa informasi yang diminta kedua mantan pegawai itu sebenarnya bersifat terbuka. Tapi, dengan catatan.

Keterbukaan itu hanya berlaku untuk Hotman dan Ita sendiri, dan itu pun sepanjang dokumen itu tidak memuat rahasia pribadi orang lain. Dasar hukumnya merujuk pada Pasal 17 huruf h angka 4 dan 5 UU KIP.

“Memerintahkan termohon untuk memberikan informasi yang dimohon oleh pemohon,” tegas Rospita.

Latar belakang kasus ini memang cukup pelik. TWK itu sendiri adalah tes kontroversial yang wajib diikuti seluruh pegawai KPK untuk mengubah status mereka menjadi Aparatur Sipil Negara. Tes ini jadi syarat setelah revisi UU KPK diberlakukan.

Namun begitu, hasilnya memicu gelombang pemecatan. Tak kurang dari 57 pegawai dinyatakan gagal dan harus angkat kaki dari lembaga antirasuah. Deretan namanya termasuk para senior seperti penyidik Novel Baswedan, mantan ketua wadah pegawai Yudi Purnomo, dan Harun Al Rasyid yang dikenal sebagai ‘Raja OTT’.

Putusan KIP ini, meski hanya sebagian, setidaknya memberi angin segar bagi upaya transparansi. Kita lihat saja langkah BKN selanjutnya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar