KIP Perintahkan BKN Buka Dokumen Hasil TWK KPK untuk Dua Mantan Pegawai

- Senin, 23 Februari 2026 | 21:50 WIB
KIP Perintahkan BKN Buka Dokumen Hasil TWK KPK untuk Dua Mantan Pegawai

Keterbukaan itu hanya berlaku untuk Hotman dan Ita sendiri, dan itu pun sepanjang dokumen itu tidak memuat rahasia pribadi orang lain. Dasar hukumnya merujuk pada Pasal 17 huruf h angka 4 dan 5 UU KIP.

“Memerintahkan termohon untuk memberikan informasi yang dimohon oleh pemohon,” tegas Rospita.

Latar belakang kasus ini memang cukup pelik. TWK itu sendiri adalah tes kontroversial yang wajib diikuti seluruh pegawai KPK untuk mengubah status mereka menjadi Aparatur Sipil Negara. Tes ini jadi syarat setelah revisi UU KPK diberlakukan.

Namun begitu, hasilnya memicu gelombang pemecatan. Tak kurang dari 57 pegawai dinyatakan gagal dan harus angkat kaki dari lembaga antirasuah. Deretan namanya termasuk para senior seperti penyidik Novel Baswedan, mantan ketua wadah pegawai Yudi Purnomo, dan Harun Al Rasyid yang dikenal sebagai ‘Raja OTT’.

Putusan KIP ini, meski hanya sebagian, setidaknya memberi angin segar bagi upaya transparansi. Kita lihat saja langkah BKN selanjutnya.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar