Keterbukaan itu hanya berlaku untuk Hotman dan Ita sendiri, dan itu pun sepanjang dokumen itu tidak memuat rahasia pribadi orang lain. Dasar hukumnya merujuk pada Pasal 17 huruf h angka 4 dan 5 UU KIP.
“Memerintahkan termohon untuk memberikan informasi yang dimohon oleh pemohon,” tegas Rospita.
Latar belakang kasus ini memang cukup pelik. TWK itu sendiri adalah tes kontroversial yang wajib diikuti seluruh pegawai KPK untuk mengubah status mereka menjadi Aparatur Sipil Negara. Tes ini jadi syarat setelah revisi UU KPK diberlakukan.
Namun begitu, hasilnya memicu gelombang pemecatan. Tak kurang dari 57 pegawai dinyatakan gagal dan harus angkat kaki dari lembaga antirasuah. Deretan namanya termasuk para senior seperti penyidik Novel Baswedan, mantan ketua wadah pegawai Yudi Purnomo, dan Harun Al Rasyid yang dikenal sebagai ‘Raja OTT’.
Putusan KIP ini, meski hanya sebagian, setidaknya memberi angin segar bagi upaya transparansi. Kita lihat saja langkah BKN selanjutnya.
Artikel Terkait
Arab Saudi Resmi Tutup Visa Haji Furoda untuk Tahun 2026
Pemerintah Izinkan Maskapai Naikkan Fuel Surcharge hingga 38% Imbas Harga Avtur Melonjak
Pemerintah Tegaskan WFH untuk Swasta Hanya Imbauan, Bukan Kewajiban
Heineken Gelar Kampanye Fans Have More Friends, Tawarkan 7 Tiket ke Final Liga Champions