MURIANETWORK.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali memperkuat sinergi strategis mereka dalam penegakan hukum perpajakan. Kerja sama yang diperbarui ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) baru pada Selasa (3/2/2026), menggantikan kesepakatan sebelumnya yang telah berakhir. Kolaborasi ini bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara dan menindak tegas berbagai bentuk pelanggaran pajak, termasuk maraknya aksi penipuan yang mengatasnamakan institusi pajak.
Hasil Nyata Kolaborasi Sebelumnya
Sebelum diperbarui, kerja sama antara DJP dan Bareskrim Polri telah menunjukkan dampak yang konkret. Sepanjang periode 2021 hingga 2024, sinergi kedua lembaga ini berhasil mengamankan penerimaan pajak yang signifikan bagi negara.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan capaian tersebut. “Sepanjang berlakunya PKS lama (2021 sampai dengan 2024), kolaborasi DJP dengan Bareskrim Polri sukses mengamankan penerimaan pajak sekitar Rp2,8 triliun,” jelasnya dalam keterangan resmi, Jumat (6/2/2026).
Nilai sebesar Rp2,8 triliun itu tidak datang dari ruang hampa. Sebagian besar, yakni Rp2,65 triliun, diperoleh melalui aksi tegas pemblokiran dan penyitaan aset milik para pelanggar. Sementara itu, Rp229,55 miliar lainnya bersumber dari penyelesaian perkara melalui mekanisme penghentian penyidikan yang sesuai aturan.
Di lapangan, kerja sama ini telah memproses ratusan berkas perkara. Setidaknya 366 berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan, disertai dengan 252 kegiatan penyitaan, 76 kasus penghentian penyidikan, serta 355 kali pelimpahan tersangka beserta barang bukti.
Poin-Poin Penting dalam Kerja Sama Baru
Perjanjian Kerja Sama yang baru tidak sekadar memperpanjang masa berlaku, tetapi juga memperluas cakupan kolaborasi. Dokumen ini memuat setidaknya enam poin krusial yang dirancang untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Poin-poin tersebut meliputi pertukaran data dan informasi, bantuan penanganan perkara, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di kedua belah pihak.
Salah satu fokus utama dalam PKS terbaru ini adalah penanganan tindak pidana penipuan yang kerap menggunakan nama DJP. Lonjakan pengaduan masyarakat menjadi perhatian serius. Data menunjukkan, pengaduan terkait penipuan pajak meningkat 20,2 persen, dari 1.672 laporan pada 2024 menjadi 2.010 pengaduan pada tahun 2025.
Merespons tren yang mengkhawatirkan ini, Bimo menegaskan komitmen untuk melindungi masyarakat. “Sebagai langkah nyata menjaga kepercayaan publik, telah disepakati pula penanganan tindak penipuan yang mengatasnamakan DJP,” tuturnya.
Optimisme dan Pendekatan Terintegrasi ke Depan
Dengan adanya payung hukum yang diperbarui ini, DJP menyatakan optimisme yang tinggi. Kerja sama yang lebih erat diharapkan dapat menekan angka pengemplangan pajak melalui pendekatan hukum yang komprehensif dan terintegrasi. Penegakan hukum tidak hanya akan menyentuh aspek administratif, tetapi juga akan menindak tegas pelanggaran yang mengandung unsur pidana.
Bimo memandang PKS ini sebagai instrumen strategis untuk membangun sistem yang lebih kuat. “Dengan disahkannya PKS ini menjadi payung penerapan multidoor approach dalam peningkatan kepatuhan wajib pajak dan mendukung pencapaian penerimaan pajak,” ujarnya.
Penandatanganan yang dilakukan langsung oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono di markas Bareskrim mengisyaratkan keseriusan kedua institusi. Kolaborasi ini diharapkan tidak hanya menjaga pundi-pundi negara, tetapi juga menciptakan efek jera dan rasa keadilan di bidang perpajakan.
Artikel Terkait
Prabowo dan Albanese Perkuat Kemitraan Pendidikan dan Ekonomi di Jakarta
Gempa Megathrust M 6,2 Guncang Pacitan, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
KPK Sita Rp40,5 Miliar dan 5,3 Kg Emas dalam Kasus Suap Impor Bea Cukai
Kepala KPP Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap Rp800 Juta