DJP dan Bareskrim Perbarui Kerja Sama, Bekukan Aset Rp2,65 Triliun dari Pelanggar Pajak

- Jumat, 06 Februari 2026 | 08:40 WIB
DJP dan Bareskrim Perbarui Kerja Sama, Bekukan Aset Rp2,65 Triliun dari Pelanggar Pajak

MURIANETWORK.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali memperkuat sinergi strategis mereka dalam penegakan hukum perpajakan. Kerja sama yang diperbarui ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) baru pada Selasa (3/2/2026), menggantikan kesepakatan sebelumnya yang telah berakhir. Kolaborasi ini bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara dan menindak tegas berbagai bentuk pelanggaran pajak, termasuk maraknya aksi penipuan yang mengatasnamakan institusi pajak.

Hasil Nyata Kolaborasi Sebelumnya

Sebelum diperbarui, kerja sama antara DJP dan Bareskrim Polri telah menunjukkan dampak yang konkret. Sepanjang periode 2021 hingga 2024, sinergi kedua lembaga ini berhasil mengamankan penerimaan pajak yang signifikan bagi negara.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan capaian tersebut. “Sepanjang berlakunya PKS lama (2021 sampai dengan 2024), kolaborasi DJP dengan Bareskrim Polri sukses mengamankan penerimaan pajak sekitar Rp2,8 triliun,” jelasnya dalam keterangan resmi, Jumat (6/2/2026).

Nilai sebesar Rp2,8 triliun itu tidak datang dari ruang hampa. Sebagian besar, yakni Rp2,65 triliun, diperoleh melalui aksi tegas pemblokiran dan penyitaan aset milik para pelanggar. Sementara itu, Rp229,55 miliar lainnya bersumber dari penyelesaian perkara melalui mekanisme penghentian penyidikan yang sesuai aturan.

Di lapangan, kerja sama ini telah memproses ratusan berkas perkara. Setidaknya 366 berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan, disertai dengan 252 kegiatan penyitaan, 76 kasus penghentian penyidikan, serta 355 kali pelimpahan tersangka beserta barang bukti.

Poin-Poin Penting dalam Kerja Sama Baru

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar