MURIANETWORK.COM - Mantan Menko Polhukam Mahfud Md menelusuri akar sejarah reformasi Polri, khususnya terkait pemisahan institusi kepolisian dari Kementerian Pertahanan dan Keamanan (Hankam). Penjelasan ini disampaikannya dalam sebuah forum hukum, menanggapi diskursus publik yang ramai memperdebatkan posisi koordinasi Polri apakah tetap di bawah Presiden atau perlu dikembalikan ke bawah kementerian. Mahfud secara rinci memaparkan latar belakang reformasi 1998 yang membawa perubahan struktural fundamental bagi Polri.
Kilas Balik Reformasi 1998
Dalam pidato kuncinya di Final Debat Hukum Tingkat Nasional INTEGRITY Scholarship V dan ICD 16, Mahfud mengawali dengan konteks perdebatan sistem ketatanegaraan Indonesia. Ia menekankan bahwa fondasi negara ini dibangun atas kesepakatan untuk menganut sistem demokrasi, yang kemudian melahirkan pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dalam kerangka itu, Polri ditempatkan sebagai alat negara di lingkup eksekutif yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
“Jadi negara yang dilindungi itu rakyatnya terpelihara keamanan dan ketertiban masyarakatnya. Di mana tugas Polri kemudian dirinci: satu melayani, dua melindungi, tiga mengayomi, dan empat menegakkan hukum,” jelasnya.
Artikel Terkait
423 Warga Binaan di Papua Terima Remisi Khusus Idulfitri
Ragunan Dikunjungi 67 Ribu Orang di H+1 Lebaran
Monas Dibanjiri 13.500 Pengunjung di H+1 Lebaran
Prabowo Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Tak Akan Dihapus Meski Ada Tekanan Anggaran