MURIANETWORK.COM - Mantan Menko Polhukam Mahfud Md menelusuri akar sejarah reformasi Polri, khususnya terkait pemisahan institusi kepolisian dari Kementerian Pertahanan dan Keamanan (Hankam). Penjelasan ini disampaikannya dalam sebuah forum hukum, menanggapi diskursus publik yang ramai memperdebatkan posisi koordinasi Polri apakah tetap di bawah Presiden atau perlu dikembalikan ke bawah kementerian. Mahfud secara rinci memaparkan latar belakang reformasi 1998 yang membawa perubahan struktural fundamental bagi Polri.
Kilas Balik Reformasi 1998
Dalam pidato kuncinya di Final Debat Hukum Tingkat Nasional INTEGRITY Scholarship V dan ICD 16, Mahfud mengawali dengan konteks perdebatan sistem ketatanegaraan Indonesia. Ia menekankan bahwa fondasi negara ini dibangun atas kesepakatan untuk menganut sistem demokrasi, yang kemudian melahirkan pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dalam kerangka itu, Polri ditempatkan sebagai alat negara di lingkup eksekutif yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
“Jadi negara yang dilindungi itu rakyatnya terpelihara keamanan dan ketertiban masyarakatnya. Di mana tugas Polri kemudian dirinci: satu melayani, dua melindungi, tiga mengayomi, dan empat menegakkan hukum,” jelasnya.
Posisi Polri di Bawah Bayang-Bayang Militer
Mahfud kemudian mengajak audiens memahami esensi reformasi, yaitu perbaikan terhadap kondisi yang dinilai tidak ideal. Ia menggambarkan dengan jelas situasi Polri sebelum reformasi 1998, ketika institusi tersebut masih berada di bawah naungan Kementerian Hankam bersama dengan TNI. Pada masa itu, menurut analisisnya, kinerja Polri kerap dinilai buruk karena kehilangan kemandiriannya dalam menegakkan hukum.
“Dulu, Saudara, Polri itu dulu di bawah Kementerian Hankam. Menhankam itu bawahnya ada Polri, ada TNI dengan tiga matra, Angkatan Darat, Laut, Udara kemudian ada Polri. Nah pada waktu itu, Polri itu kinerjanya sangat buruk. Kenapa? Karena selalu dikooptasi oleh TNI,” tutur Mahfud.
Ia melanjutkan, dalam praktiknya, fungsi penegakan hukum sering kali diambil alih oleh kekuatan militer. Kondisi ini membuat Polri, sebagai penegak hukum utama, menjadi lemah dan tidak berdaya.
“Kerjaan polisi itu diambil oleh TNI. Sehingga pada waktu itu Polri dianggap bagian dari ABRI dan selalu diganggu, nggak berdaya. Kalau ada apa-apa, nggak pakai hukum, diputus oleh TNI. Nggak ada hukum, ya kriminal-kriminal umum saja. Yang hal penting sebenarnya perlu penegakan hukum serius, tek, diambil, gitu saja,” ungkapnya.
Dari paparan tersebut, terlihat bagaimana Mahfud menekankan bahwa pemisahan Polri dari Hankam bukan sekadar perubahan administratif, melainkan upaya korektif untuk memulihkan otoritas dan independensi institusi kepolisian dalam menjalankan tugas konstitusionalnya. Perubahan itu dimaksudkan agar Polri dapat fokus pada fungsi pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum secara profesional, tanpa intervensi dari pihak lain.
Artikel Terkait
AS Konfirmasi Perundingan Nuklir dengan Iran Tetap Berlangsung di Muscat
Warga Gugat UU Sumatera Selatan ke MK, Minta Penulisan Sesuai KBBI
Bareskrim Ungkap Peredaran Obat Keras Berkedok Warung Jajanan di Bogor
Laporan HRW: Kembalinya Trump Percepat Kemunduran Demokrasi dan HAM Global