Warga Gugat UU Sumatera Selatan ke MK, Minta Penulisan Sesuai KBBI

- Kamis, 05 Februari 2026 | 10:35 WIB
Warga Gugat UU Sumatera Selatan ke MK, Minta Penulisan Sesuai KBBI

MURIANETWORK.COM - Dua warga negara, Insan Kamil dan Andhita Putri Maharani, mengajukan permohonan pengujian materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan. Inti gugatan mereka adalah meminta perubahan penulisan nama provinsi dari 'Sumatera Selatan' menjadi 'Sumatra Selatan', dengan alasan bahwa 'Sumatera' dianggap bukan merupakan kata baku dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Perkara ini telah teregistrasi dengan nomor 57/PUU-XXIV/2026.

Dasar Gugatan: Penulisan Nama di Mata KBBI

Dalam dokumen permohonan yang dapat diakses pada situs resmi MK, pemohon secara spesifik menggugat Pasal 1 Ayat (1) UU tersebut. Pasal itu mendefinisikan Provinsi Sumatera Selatan sebagai bagian dari wilayah NKRI yang pembentukannya merujuk pada sejumlah undang-undang sebelumnya. Argumen utama yang diajukan berpusat pada linguistik dan asas legalitas. Menurut mereka, penggunaan istilah 'Sumatera' dalam produk hukum yang baru justru menyimpang dari kaidah bahasa Indonesia yang baku.

Pemohon menegaskan bahwa penamaan daerah dalam undang-undang seharusnya mengikuti standar kebahasaan yang telah ditetapkan. Mereka melihat ketidakseragaman ini bukan sekadar persoalan teknis penulisan, melainkan sebuah inkonsistensi yang berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional.

"Penulisan kata 'Sumatera' dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 yang tidak merujuk pada kaidah tata bahasa Indonesia yang baku sebagaimana ditetapkan dalam KBBI," jelasnya dalam permohonan tersebut. "Kondisi ini menunjukkan adanya inkonsistensi dalam penerapan standar kebahasaan dalam produk legislasi, yang menimbulkan kerugian konstitusional yang diuraikan para Pemohon. Oleh sebab itu, kepatuhan terhadap kaidah kebahasaan harus ditempatkan sebagai bagian integral dari pembentukan peraturan perundang-undangan guna menjamin keberlangsungan negara hukum yang berlandaskan asas legalitas."

Implikasi Hukum dan Kebahasaan

Gugatan ini menyentuh persimpangan menarik antara hukum, linguistik, dan administrasi kenegaraan. Di satu sisi, terdapat argumentasi kuat tentang pentingnya kepatuhan pada standar bahasa resmi dalam dokumen hukum. Di sisi lain, praktik penamaan geografis sering kali melibatkan faktor historis dan sosial yang sudah mengakar, di mana 'Sumatera' telah digunakan secara luas dalam komunikasi resmi maupun sehari-hari selama puluhan tahun.

Kasus semacam ini mengingatkan pada kompleksitas yang kerap dihadapi dalam pembentukan peraturan. Sebuah perubahan kecil pada pengejaan dalam sebuah undang-undang bisa memicu diskusi mendalam tentang konsistensi, otoritas kebahasaan, dan interpretasi hukum. Keputusan Mahkamah Konstitusi nantinya tidak hanya akan menjawab soal benar atau salahnya sebuah ejaan, tetapi juga memberikan pencerahan tentang bagaimana unsur-unsur kebahasaan ditempatkan dalam kerangka legislasi nasional.

Komentar