MURIANETWORK.COM - Sejumlah karung berisi potongan kertas yang diduga merupakan cacahan uang kertas rupiah ditemukan di sebuah tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Polisi setempat telah mengamankan 21 karung barang bukti tersebut guna mencegah penyalahgunaan dan menyelidiki asal-usulnya.
Polisi Amankan 21 Karung Barang Bukti
Kabar penemuan hamparan potongan uang di TPS liar itu sempat viral di media sosial, yang kemudian mendorong warga melaporkannya ke pihak berwajib. Menanggapi laporan tersebut, petugas Polsek Setu langsung bergerak menuju lokasi untuk mengamankan tempat kejadian.
Kapolsek Setu, AKP Usep Aramsyah, menegaskan bahwa langkah pengamanan ini penting untuk mencegah material tersebut jatuh ke tangan yang salah. "Langkah ini kami ambil untuk mencegah penyalahgunaan material tersebut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.
Dalam keterangan lebih lanjut, Usep memaparkan bahwa petugas telah mengamankan puluhan karung berisi potongan kertas dengan berbagai ukuran. "Kami mengamankan lokasi dan barang bukti agar tidak menjadi konsumsi publik yang tidak bertanggung jawab. Saat ini kami mengamankan sekitar 21 karung berisi cacahan kertas yang diduga merupakan potongan uang pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 2 ribu," paparnya.
Pemeriksaan Saksi dan Koordinasi dengan BI
Untuk mengungkap kasus ini, penyidik telah memeriksa keterangan empat orang saksi. Mereka adalah pemilik lahan tempat TPS liar beroperasi dan tiga pekerja pemilah sampah yang biasa beraktivitas di sana. Investigasi juga menjalin koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat guna menelusuri lebih jauh aktivitas pengelolaan sampah ilegal di lokasi tersebut.
Yang tak kalah penting, polisi telah berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk memverifikasi keaslian material tersebut. "Kami juga telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk memastikan apakah cacahan tersebut merupakan uang asli, palsu, atau hanya limbah lain. Sebab, bagaimanapun juga, uang adalah dokumen negara yang harus diamankan," ungkap Kapolsek Usep.
Lokasi TPS Liar Pernah Ditindak DLH
Menanggapi temuan ini, Humas DLH Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, mengungkapkan bahwa lokasi TPS liar di Desa Taman Rahayu bukanlah hal baru bagi mereka. Menurutnya, lokasi tersebut telah beberapa kali mendapat tindakan dari dinas.
"Jadi jauh hari sebelum sampah lokasi TPS liar di Desa Taman Rahayu itu pernah kami sikapi berupa penutupan, pemasangan banner, kirim surat, dan lain-lain," jelas Dedi. Saat ini, DLH Kabupaten Bekasi masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Lingkungan Hidup mengenai penanganan definitif TPS liar tersebut.
Artikel Terkait
Ketua Umum PRIMA Soroti Transformasi Besar Pemerintahan Prabowo
Macan Tutul Masuk Rumah Warga di Bandung, Dua Orang Terluka
Kodam IV/Diponegoro Bantah Anggota Intelijennya Awasi Anies di Karanganyar
Anggota DPR Tegaskan Bunuh Diri Siswa SD di NTT Tak Terkait Program Makan Bergizi Gratis