MURIANETWORK.COM - Bareskrim Polri mengungkap praktik penjualan obat-obatan berbahaya yang dikamuflasekan di sebuah warung makanan ringan di Jalan Raya Pabuaran, Gunung Putri, Bogor. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita lebih dari seribu butir pil obat keras dan mengamankan tiga orang, termasuk seorang penjual dan dua pembeli. Operasi ini dilakukan setelah pihak berwajib menerima laporan mengenai dugaan peredaran obat keras di wilayah tersebut.
Modus Kamuflase di Warung Jajanan
Brigjen Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai dari informasi masyarakat. Tim kemudian turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan pengamatan mendalam di lokasi yang diduga.
"Selanjutnya tim melakukan penyelidikan di daerah tersebut," ujar Eko dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).
Hasil penyelidikan mengungkap modus yang terbilang licik. Obat-obatan terlarang itu tidak dipajang secara terbuka, melainkan disembunyikan dan hanya dikeluarkan saat ada pembeli yang berminat. Warung yang dari luar tampak seperti penjual makanan ringan dan minuman biasa itu ternyata menjadi tempat transaksi gelap.
"Tim mendapati bahwa penjualan obat-obatan terlarang tersebut dikamuflase di kios yang menjual makanan seperti makanan ringan dan minuman," jelasnya.
Artikel Terkait
Desakan Kuat agar Dewas KPK Periksa Pimpinan Soal Perubahan Status Tahanan Gus Yaqut
Gunung Ibu Erupsi, Luncurkan Kolom Abu 600 Meter
Remaja 14 Tahun Tewas Terseret Arus di Pantai Karangnaya Sukabumi
Polres Tangerang Kota Gencar Patroli Rumah Kosong Saat Arus Mudik Lebaran