MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai total Rp40,5 miliar, termasuk 5,3 kilogram emas, dalam pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, dengan satu pelaku usaha yang masih buron. Kasus ini berawal dari modus pengaturan jalur impor agar barang milik perusahaan tertentu lolos tanpa pemeriksaan fisik.
Barang Bukti yang Disita Mencapai Puluhan Miliar Rupiah
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5 Februari 2026), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan rincian barang bukti yang berhasil diamankan. Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk kediaman para tersangka dan kantor PT Blueray.
Asep Guntur menjelaskan, "Tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman Rizal, Orlando dan PT Blueray serta lokasi lainnya, yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp40,5 miliar."
Barang bukti tersebut sangat beragam, mencakup uang tunai dalam berbagai mata uang dan bentuk kekayaan lain. Rinciannya antara lain uang tunai rupiah sebesar Rp1,89 miliar, US$182.900, dan SGD1,48 juta. Selain itu, penyidik juga menyita logam mulia berupa emas dengan total berat 5,3 kilogram yang nilainya setara Rp15,7 miliar, serta sebuah jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Enam Tersangka Terjerat, Satu Masih Buron
KPK telah menjerat enam individu sebagai tersangka dalam operasi penindakan ini. Mereka berasal dari kalangan pejabat DJBC dan pelaku usaha. Dari internal DJBC, tersangka meliputi Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC), Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen DJBC). Sementara dari pihak swasta, tersangka adalah John Field (Pemilik PT Blueray), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray), dan Deddy Kurniawan (Manager Operasional PT Blueray).
Namun, dari keenamnya, John Field dilaporkan berhasil melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) digelar. Lima tersangka lainnya saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama, mulai 5 hingga 24 Februari 2026.
Artikel Terkait
Menhub Fokuskan Strategi Antisipasi Lonjakan Arus Balik 2026 di Bakauheni
Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, 51.015 Penumpang Tiba di Jakarta dalam Sehari
124 Perusahaan Angkutan Baru Kena Sanksi karena Langgar Larangan Truk Saat Mudik
Produksi Grasberg Block Cave Freeport Diprediksi Normal dalam 2-3 Minggu