MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai total Rp40,5 miliar, termasuk 5,3 kilogram emas, dalam pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, dengan satu pelaku usaha yang masih buron. Kasus ini berawal dari modus pengaturan jalur impor agar barang milik perusahaan tertentu lolos tanpa pemeriksaan fisik.
Barang Bukti yang Disita Mencapai Puluhan Miliar Rupiah
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5 Februari 2026), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan rincian barang bukti yang berhasil diamankan. Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk kediaman para tersangka dan kantor PT Blueray.
Asep Guntur menjelaskan, "Tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman Rizal, Orlando dan PT Blueray serta lokasi lainnya, yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp40,5 miliar."
Barang bukti tersebut sangat beragam, mencakup uang tunai dalam berbagai mata uang dan bentuk kekayaan lain. Rinciannya antara lain uang tunai rupiah sebesar Rp1,89 miliar, US$182.900, dan SGD1,48 juta. Selain itu, penyidik juga menyita logam mulia berupa emas dengan total berat 5,3 kilogram yang nilainya setara Rp15,7 miliar, serta sebuah jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Enam Tersangka Terjerat, Satu Masih Buron
KPK telah menjerat enam individu sebagai tersangka dalam operasi penindakan ini. Mereka berasal dari kalangan pejabat DJBC dan pelaku usaha. Dari internal DJBC, tersangka meliputi Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC), Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen DJBC). Sementara dari pihak swasta, tersangka adalah John Field (Pemilik PT Blueray), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray), dan Deddy Kurniawan (Manager Operasional PT Blueray).
Namun, dari keenamnya, John Field dilaporkan berhasil melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) digelar. Lima tersangka lainnya saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama, mulai 5 hingga 24 Februari 2026.
Modus Pengaturan Jalur Impor untuk Barang Ilegal
Asep Guntur membeberkan kronologi awal kasus yang bermula pada Oktober 2025. Saat itu, terjadi permufakatan antara oknum DJBC dan pihak PT Blueray untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang. Modusnya berpusat pada manipulasi sistem pemeriksaan barang impor.
Ia memaparkan, "Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean, yakni jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang."
Dalam praktiknya, Orlando Hamonangan diduga memerintahkan seorang pegawai untuk menyesuaikan parameter pada sistem sehingga barang milik PT Blueray dialihkan dari jalur merah (periksa fisik) ke jalur hijau (tanpa pemeriksaan). Dengan pengkondisian ini, barang-barang yang diduga palsu, berkualitas rendah (KW), atau ilegal milik perusahaan tersebut dapat masuk ke Indonesia tanpa hambatan.
Suap Diberikan Secara Rutin Setiap Bulan
Setelah sistem berhasil dimanipulasi, aliran uang pun terjadi. Asep Guntur menyatakan bahwa terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari PT Blueray kepada oknum DJBC dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, "Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi para oknum di DJBC." Pola ini mengindikasikan praktik suap yang terstruktur dan berkelanjutan, bukan transaksi satu kali. Pengembangan kasus dan penyitaan barang bukti senilai fantastis ini menunjukkan upaya KPK untuk membongkar jaringan yang diduga telah merugikan negara dan mengganggu iklim usaha.
Artikel Terkait
DJP dan Bareskrim Perbarui Kerja Sama, Bekukan Aset Rp2,65 Triliun dari Pelanggar Pajak
Gempa Megathrust M 6,2 Guncang Pacitan, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Kepala KPP Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap Rp800 Juta
BYD Luncurkan Atto 3 Advanced Plus dengan Panoramic Sunroof di IIMS 2026