MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran uang rutin bulanan dari sebuah perusahaan importir kepada oknum petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Uang yang diduga mencapai miliaran rupiah itu diberikan sebagai imbalan agar proses pemeriksaan barang impor milik PT Blueray (BR) dikondisikan agar terhindar dari pemeriksaan fisik yang ketat.
Mekanisme Suap untuk Hindari Pemeriksaan
Menurut penjelasan pejabat KPK, skema ini berawal dari sebuah kesepakatan untuk "mengondisikan" jalur pemeriksaan. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan bahwa pihak PT Blueray memberikan sejumlah uang kepada oknum Bea Cukai dengan tujuan agar barang-barang yang mereka impor tidak melalui proses pemeriksaan yang seharusnya.
Asep Guntur menjelaskan kronologi pemberian uang tersebut. "Setelah terjadi pengondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai dengan Februari 2026 di sejumlah lokasi," ujarnya dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam.
Artikel Terkait
Libur Panjang Awal April 2026: Jumat Agung hingga Paskah Bentuk Long Weekend Tiga Hari
Kecelakaan Mudik Lebaran 2026 Turun, Korban Jiwa Anjlom 28%
Air Terjun Batu Ampar di Lingga Ramai Dikunjungi Saat Libur Lebaran
Timberwolves Tanpa Edwards Kalahkan Celtics, Nuggets Komplit Kembali