Lebih dari 103 Ribu Jemaah Haji Telah Diberangkatkan, Pemerintah Tegaskan Larangan Visa Non-Haji

- Kamis, 07 Mei 2026 | 21:40 WIB
Lebih dari 103 Ribu Jemaah Haji Telah Diberangkatkan, Pemerintah Tegaskan Larangan Visa Non-Haji

Sebanyak 103.690 jemaah haji dari 267 kelompok terbang (kloter) telah diberangkatkan ke Tanah Suci, sementara 1.064 petugas haji juga telah dikirim untuk memberikan pelayanan kepada para jemaah. Data tersebut tercatat hingga Rabu, 6 Mei 2026, dan disampaikan oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Juru Bicara Ichsan Marsha pada Kamis, 7 Mei 2026.

Ichsan menegaskan bahwa operasional penyelenggaraan ibadah haji berjalan lancar dan terkendali. Dari total yang diberangkatkan, sebanyak 100.125 jemaah telah tiba di Madinah, sementara 42.340 jemaah lainnya telah sampai di Makkah untuk mempersiapkan puncak ibadah haji. “Sementara itu, 258 kloter dengan 100.125 jemaah telah tiba di Madinah dan 109 kloter dengan 42.340 jemaah telah tiba di Makkah untuk melaksanakan umrah wajib dan mempersiapkan diri menuju puncak ibadah haji,” ujar Ichsan dalam keterangan resminya.

Di sisi lain, pemberangkatan jemaah gelombang kedua melalui Bandara Jeddah telah dimulai sejak 6 Mei 2026. Kloter pertama gelombang ini berasal dari embarkasi LOP-12 dengan total 389 jemaah dan 4 petugas. Ichsan mengingatkan agar jemaah gelombang kedua mengenakan pakaian ihram sejak dari embarkasi haji untuk mempermudah proses perjalanan dari Bandara Jeddah menuju Makkah.

Pada kesempatan yang sama, Ichsan menegaskan larangan keras bagi masyarakat untuk berangkat haji tanpa menggunakan visa haji resmi. Pemerintah mengimbau agar masyarakat tidak tergiur tawaran keberangkatan menggunakan visa non-haji, termasuk visa ziarah, wisata, umrah, maupun skema lain yang tidak sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi. “Pelaksanaan ibadah haji hanya dapat dilakukan menggunakan visa haji resmi. Keberangkatan di luar prosedur resmi berisiko menimbulkan persoalan hukum, deportasi, penahanan, denda, hingga membahayakan keselamatan jemaah selama berada di Arab Saudi,” tegas Ichsan.

Untuk memperkuat pencegahan praktik haji nonprosedural, Kemenhaj bersama Polri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan Haji Nonprosedural. Langkah ini diharapkan dapat menekan potensi pelanggaran dan melindungi jemaah dari risiko hukum serta keselamatan di Tanah Suci.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar