MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penetapan ini menyusul penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk sebuah apartemen yang disewa khusus sebagai tempat penyimpanan uang dan logam mulia. Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini mencapai total nilai Rp40,5 miliar.
Apartemen Khusus untuk Menyimpan Barang Bukti
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (5/2/2026) malam, KPK mengungkap modus operandi para tersangka. Diduga, oknum dari DJBC sengaja menyewa sebuah unit apartemen yang berfungsi sebagai safe house atau tempat penyimpanan rahasia. Lokasi tersebut digunakan untuk menimbun uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan batangan emas yang diduga berasal dari praktik suap.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, "Ya, ini memang diduga para oknum dari Dirjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia, jadi memang disiapkan secara khusus untuk tempat penyimpanan."
"Jadi memang ini di sewa secara khusus," tegasnya.
Rincian Barang Bukti Senilai Rp40,5 Miliar
Barang bukti yang menggunung itu tidak hanya ditemukan di safe house tersebut. Tim penyidik juga melakukan pengamanan di kediaman para tersangka dan kantor perusahaan yang terlibat. Nilai total yang disita mencerminkan besarnya aliran dana yang diduga melibatkan oknum pejabat dan pelaku usaha.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan, "Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya, karena ini ada beberapa lokasi ya, safe house gitu ya. Yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp40,5 miliar."
Secara rinci, barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai dalam bentuk Rupiah sebesar Rp1,89 miliar, mata uang asing (USD 182.900, SGD 1,48 juta, dan JPY 550.000), serta logam mulia berupa emas dengan total berat 5,3 kilogram yang setara dengan Rp15,7 miliar. Sebuah jam tangan mewah senilai Rp138 juta juga turut disita.
Modus dan Identitas Para Tersangka
Kasus ini berawal dari dugaan suap yang diberikan oleh PT Blueray kepada oknum di Bea Cukai. Imbalan tersebut diberikan agar barang-barang yang diimpor oleh perusahaan itu tidak melalui proses pemeriksaan yang seharusnya. Skema ini melibatkan pejabat di garis penindakan dan penyidikan, yang justru seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan penyimpangan.
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen; Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen. Dari pihak swasta, tersangka adalah Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray, Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Impor, dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional perusahaan tersebut.
Penetapan tersangka terhadap pejabat tinggi di institusi yang memiliki kewenangan strategis ini menunjukkan kompleksitas dan tantangan serius dalam menjaga integritas di sektor kepabeanan. Pengungkapan kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan internal yang lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Artikel Terkait
Pandji Pragiwaksono Penuhi Panggilan Klarifikasi Polisi Soal Materi Stand-Up Comedy Mens Rea
Korlantas Tinjau Kesiapan Rest Area Tol Jelang Puncak Mudik Lebaran 2026
Presiden Prabowo Minta Maaf Tak Bisa Jemput PM Australia di Bandara
Satgas Pangan Perketat Pengawasan Harga dan Mutu Jelang Hari Besar Keagamaan