MURIANETWORK.COM - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, secara terbuka mengakui kesalahan setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan restitusi pajak. Pengakuan itu disampaikannya di hadapan awak media, Kamis (5/2/2026) malam, usai menjalani proses penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Pengakuan di Depan Publik
Mulyono tampak mengenakan rompi oranye tahanan saat menyampaikan pernyataannya. Awalnya, ia menyatakan telah menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku. Namun, di hadapan sorotan kamera, ia tak bisa menyangkal fakta bahwa dirinya menerima janji imbalan uang.
"Tapi saya menerima janji hadiah uang, itu saya salah. Kita jalani prosesnya. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik," tuturnya dengan suara lirih.
Modus dan Penggunaan Uang Suap
Berdasarkan informasi yang berkembang, suap yang diterima Mulyono diduga mencapai Rp800 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp300 juta dilaporkan telah digunakan untuk membayar uang muka pembelian sebuah rumah. Detail ini memperkuat dugaan bahwa penerimaan uang tersebut memiliki kaitan dengan pengurusan restitusi pajak di wilayah kerjanya.
Tiga Tersangka dan Penahanan
KPK tidak hanya menetapkan Mulyono sebagai tersangka. Dua orang lain turut dikenakan status yang sama, yaitu Dian Jaya Demega selaku Fiskus Anggota Tim Pemeriksa di KPP Madya Banjarmasin, dan Venasius Jenarus yang menjabat sebagai Manager Keuangan PT Buana Karya Bhakti. Penetapan ini menandai naiknya penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan landasan hukum penetapan tersebut. "Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka yaitu MLY, DJD dan VNZ," jelasnya dalam konferensi pers yang sama.
Ketiga tersangka langsung menjalani masa penahanan awal di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, terhitung mulai 5 hingga 24 Februari 2026. Langkah ini menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah dalam menangani kasus yang melibatkan oknum petugas pajak ini.
Artikel Terkait
BSI Bagikan Dividen Rp1,51 Triliun, Setara Rp32,81 per Saham
Harga BBM Global Melonjak Akibat Ketegangan AS-Iran, Hong Kong Catatkan Harga Termahal Rp72.253 per Liter
Beckham Putra Percaya Diri Hadapi Persija, Kemenangan atas PSIM Jadi Modal Berharga Persib
15 Juta Penduduk Usia Produktif Belum Punya Rekening Bank, LPS Genjot Literasi Keuangan