Saleh pun menyarankan Agrinas untuk berkoordinasi penuh dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Koperasi sebelum mengambil langkah lebih jauh. Semua pihak yang berniat mengimpor mobil, tambahnya, wajib memahami regulasi yang berlaku.
Di sisi lain, pemerintah sebenarnya sudah punya aturan main yang jelas. Permenperin Nomor 23 Tahun 2021, yang efektif sejak September 2021, menjadi pijakan untuk memperkuat struktur industri. Aturan ini mengatur segala hal, mulai dari perakitan kendaraan dalam bentuk CKD atau IKD hingga pembuatan komponen.
Intinya, pemerintah mendorong pendalaman struktur industri dan peningkatan kandungan lokal. Ini bagian dari strategi substitusi impor sekaligus penguatan daya saing.
"Pemerintah juga menekankan kewajiban pendalaman struktur industri dan peningkatan kandungan lokal sebagai bagian dari strategi substitusi impor dan penguatan daya saing nasional," jelas Saleh.
Tak cuma itu, regulasi ini juga memasukkan ketentuan teknis yang ketat. Persyaratan uji emisi dan konsumsi bahan bakar diperketat, selaras dengan agenda transisi energi dan pengembangan kendaraan listrik.
"Dengan regulasi ini, pemerintah berharap industri otomotif nasional tidak hanya tumbuh dari sisi volume produksi, tetapi juga naik kelas dari sisi teknologi, efisiensi energi, dan kontribusi terhadap ekonomi hijau," pungkasnya.
Jadi, rencana impor besar-besaran ini bukan sekadar urusan bisnis biasa. Ia menyentuh urusan kebijakan industri, lapangan kerja, dan masa depan hilirisasi di dalam negeri.
Artikel Terkait
Pemerintah Tegaskan Haji Furoda 2026 Tak Akan Diselenggarakan
Arab Saudi Resmi Tutup Visa Haji Furoda untuk Tahun 2026
Pemerintah Izinkan Maskapai Naikkan Fuel Surcharge hingga 38% Imbas Harga Avtur Melonjak
Pemerintah Tegaskan WFH untuk Swasta Hanya Imbauan, Bukan Kewajiban