Kadin Soroti Rencana Impor 105.000 Mobil Pikap India Ancam Industri Otomotif Lokal

- Senin, 23 Februari 2026 | 21:40 WIB
Kadin Soroti Rencana Impor 105.000 Mobil Pikap India Ancam Industri Otomotif Lokal

Rencana impor massal 105.000 mobil pikap dari India oleh Agrinas Pangan Nusantara bukannya tanpa risiko. Menurut kalangan industri, langkah ini justru berpotensi mematikan industri otomotif lokal yang sudah ada. Alih-alih mendorong ekonomi, impor dalam bentuk utuh atau CBU itu dinilai bisa menghambat program industrialisasi pemerintah.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian, Saleh Husin, menyoroti hal ini dengan nada prihatin. Dia mengingatkan bahwa kebijakan semua pihak, terlebih BUMN, semestinya sejalan dengan visi Presiden Prabowo.

"Impor mobil CBU oleh Agrinas Pangan Nusantara, dapat mematikan industri otomotif dalam negeri, tidak menggerakkan ekonomi, dan bertentangan dengan program industrialisasi yang sedang didorong pemerintah," tegas Saleh, Senin (23/02/2026).

Dia melanjutkan, hilirisasi dan industrialisasi itu kunci untuk menciptakan nilai tambah, membuka lapangan kerja, dan mendongkrak ekspor. Industri otomotif punya efek berantai yang luas, baik ke belakang maupun ke depan.

"Seharusnya kita mendukung keinginan Bapak Presiden tersebut, bukan justru mematikan investasi dan industri yang sudah ada," ujarnya.

Lebih jauh, Saleh bahkan meragukan target pertumbuhan ekonomi 8 persen bisa tercapai jika industri dalam negeri tak bergerak. "Karena industri nasional tidak bertumbuh," katanya singkat.

Yang menarik, menurut penelusurannya, rencana besar senilai Rp24,66 triliun ini rupanya tak diketahui oleh kementerian teknis. "Kami sudah mengecek langsung. Kedua menteri sama sekali tidak mengetahui soal impor 105.000 kendaraan niaga senilai Rp24,66 triliun itu," ungkap mantan Menteri Perindustrian itu.

Angka yang fantastis. Bayangkan, kalau dana sebesar itu dialihkan untuk membeli produk dalam negeri, dampak penggandanya pasti luar biasa besar.

Saleh pun menyarankan Agrinas untuk berkoordinasi penuh dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Koperasi sebelum mengambil langkah lebih jauh. Semua pihak yang berniat mengimpor mobil, tambahnya, wajib memahami regulasi yang berlaku.

Di sisi lain, pemerintah sebenarnya sudah punya aturan main yang jelas. Permenperin Nomor 23 Tahun 2021, yang efektif sejak September 2021, menjadi pijakan untuk memperkuat struktur industri. Aturan ini mengatur segala hal, mulai dari perakitan kendaraan dalam bentuk CKD atau IKD hingga pembuatan komponen.

Intinya, pemerintah mendorong pendalaman struktur industri dan peningkatan kandungan lokal. Ini bagian dari strategi substitusi impor sekaligus penguatan daya saing.

"Pemerintah juga menekankan kewajiban pendalaman struktur industri dan peningkatan kandungan lokal sebagai bagian dari strategi substitusi impor dan penguatan daya saing nasional," jelas Saleh.

Tak cuma itu, regulasi ini juga memasukkan ketentuan teknis yang ketat. Persyaratan uji emisi dan konsumsi bahan bakar diperketat, selaras dengan agenda transisi energi dan pengembangan kendaraan listrik.

"Dengan regulasi ini, pemerintah berharap industri otomotif nasional tidak hanya tumbuh dari sisi volume produksi, tetapi juga naik kelas dari sisi teknologi, efisiensi energi, dan kontribusi terhadap ekonomi hijau," pungkasnya.

Jadi, rencana impor besar-besaran ini bukan sekadar urusan bisnis biasa. Ia menyentuh urusan kebijakan industri, lapangan kerja, dan masa depan hilirisasi di dalam negeri.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar