Kemnaker Jatuhkan Denda Rp4,48 Miliar ke 12 Perusahaan Pelanggar Aturan TKA

- Senin, 23 Februari 2026 | 21:00 WIB
Kemnaker Jatuhkan Denda Rp4,48 Miliar ke 12 Perusahaan Pelanggar Aturan TKA

MURIANETWORK.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan denda total Rp4,48 miliar kepada 12 perusahaan di berbagai daerah karena melanggar aturan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Tindakan tegas ini merupakan hasil operasi pengawasan yang digelar sepanjang Januari hingga Februari 2026, menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan kepatuhan norma ketenagakerjaan di lapangan.

Operasi Pengawasan dan Dasar Hukum

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa operasi ini mencakup perusahaan di enam provinsi. Langkah ini, menurutnya, bukan sekadar formalitas, melainkan upaya konkret untuk menciptakan kepastian dan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pekerja hingga pelaku usaha yang telah mematuhi regulasi.

Pemeriksaan yang dilakukan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Perusahaan yang terindikasi melanggar diminta untuk segera melakukan penyesuaian.

"Apabila perusahaan tidak melakukan penyesuaian, akan dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan," tegas Ismail.

Mekanisme Penemuan Pelanggaran dan Potensi Tambahan

Pelanggaran ini ditemukan melalui pemeriksaan langsung di lapangan oleh tim gabungan Pengawas Ketenagakerjaan dari pusat dan daerah. Rinaldi Umar, Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, mengungkapkan bahwa proses penindakan masih berjalan. Beberapa perusahaan lain saat ini masih dalam tahap penghitungan dan pembayaran denda.

"Tidak menutup kemungkinan jumlah penerimaan negara dari sektor ini akan bertambah," ungkap Rinaldi.

Ismail Pakaya menambahkan bahwa isu TKA selalu menjadi sorotan publik, sehingga respons melalui pengawasan yang cepat dan terukur sangat diperlukan. Operasi serupa dipastikan akan terus berlanjut sepanjang tahun 2026 untuk memastikan efektivitas penerapan norma di setiap tempat kerja.

Rincian Denda dan Perusahaan Terbanyak Terkena Sanksi

Besaran denda yang dijatuhkan bervariasi, disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan jumlah TKA yang tidak sesuai ketentuan.

"Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan," jelas Ismail.

Dari data yang ada, Sulawesi Tengah menjadi provinsi dengan jumlah perusahaan terbanyak yang dikenai sanksi, yaitu enam perusahaan. Sementara itu, nilai denda terbesar dijatuhkan kepada PT BAP di Kalimantan Barat sebesar Rp2,17 miliar, disusul PT BIS di Sumatera Utara sebesar Rp972 juta.

Daftar Perusahaan yang Dikenai Denda

Sulawesi Tengah:
1. PT DSI: Rp84 juta
2. PT ITSS: Rp180 juta
3. PT GCNS: Rp150 juta
4. PT IMIP: Rp108 juta
5. PT RI: Rp252 juta
6. PT DSI: Rp180 juta

Kalimantan Barat:
7. PT BAP: Rp2,172 miliar

Kalimantan Tengah:
8. PT UAI: Rp12 juta

Kepulauan Riau:
9. PT HKI: Rp336 juta
10. PT GH: Rp18 juta

Sumatra Utara:
11. PT BIS: Rp972 juta

DKI Jakarta:
12. PT CAA: Rp18 juta

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar