Kemnaker Jatuhkan Denda Rp4,48 Miliar ke 12 Perusahaan Pelanggar Aturan TKA

- Senin, 23 Februari 2026 | 21:00 WIB
Kemnaker Jatuhkan Denda Rp4,48 Miliar ke 12 Perusahaan Pelanggar Aturan TKA

Besaran denda yang dijatuhkan bervariasi, disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan jumlah TKA yang tidak sesuai ketentuan.

"Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan," jelas Ismail.

Dari data yang ada, Sulawesi Tengah menjadi provinsi dengan jumlah perusahaan terbanyak yang dikenai sanksi, yaitu enam perusahaan. Sementara itu, nilai denda terbesar dijatuhkan kepada PT BAP di Kalimantan Barat sebesar Rp2,17 miliar, disusul PT BIS di Sumatera Utara sebesar Rp972 juta.

Daftar Perusahaan yang Dikenai Denda

Sulawesi Tengah:
1. PT DSI: Rp84 juta
2. PT ITSS: Rp180 juta
3. PT GCNS: Rp150 juta
4. PT IMIP: Rp108 juta
5. PT RI: Rp252 juta
6. PT DSI: Rp180 juta

Kalimantan Barat:
7. PT BAP: Rp2,172 miliar

Kalimantan Tengah:
8. PT UAI: Rp12 juta

Kepulauan Riau:
9. PT HKI: Rp336 juta
10. PT GH: Rp18 juta

Sumatra Utara:
11. PT BIS: Rp972 juta

DKI Jakarta:
12. PT CAA: Rp18 juta

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar