Besaran denda yang dijatuhkan bervariasi, disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan jumlah TKA yang tidak sesuai ketentuan.
"Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan," jelas Ismail.
Dari data yang ada, Sulawesi Tengah menjadi provinsi dengan jumlah perusahaan terbanyak yang dikenai sanksi, yaitu enam perusahaan. Sementara itu, nilai denda terbesar dijatuhkan kepada PT BAP di Kalimantan Barat sebesar Rp2,17 miliar, disusul PT BIS di Sumatera Utara sebesar Rp972 juta.
Daftar Perusahaan yang Dikenai Denda
Sulawesi Tengah:
1. PT DSI: Rp84 juta
2. PT ITSS: Rp180 juta
3. PT GCNS: Rp150 juta
4. PT IMIP: Rp108 juta
5. PT RI: Rp252 juta
6. PT DSI: Rp180 juta
Kalimantan Barat:
7. PT BAP: Rp2,172 miliar
Kalimantan Tengah:
8. PT UAI: Rp12 juta
Kepulauan Riau:
9. PT HKI: Rp336 juta
10. PT GH: Rp18 juta
Sumatra Utara:
11. PT BIS: Rp972 juta
DKI Jakarta:
12. PT CAA: Rp18 juta
Artikel Terkait
Pemerintah Tegaskan Haji Furoda 2026 Tak Akan Diselenggarakan
Arab Saudi Resmi Tutup Visa Haji Furoda untuk Tahun 2026
Pemerintah Izinkan Maskapai Naikkan Fuel Surcharge hingga 38% Imbas Harga Avtur Melonjak
Pemerintah Tegaskan WFH untuk Swasta Hanya Imbauan, Bukan Kewajiban