MURIANETWORK.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan denda total Rp4,48 miliar kepada 12 perusahaan di berbagai daerah karena melanggar aturan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Tindakan tegas ini merupakan hasil operasi pengawasan yang digelar sepanjang Januari hingga Februari 2026, menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan kepatuhan norma ketenagakerjaan di lapangan.
Operasi Pengawasan dan Dasar Hukum
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa operasi ini mencakup perusahaan di enam provinsi. Langkah ini, menurutnya, bukan sekadar formalitas, melainkan upaya konkret untuk menciptakan kepastian dan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pekerja hingga pelaku usaha yang telah mematuhi regulasi.
Pemeriksaan yang dilakukan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Perusahaan yang terindikasi melanggar diminta untuk segera melakukan penyesuaian.
"Apabila perusahaan tidak melakukan penyesuaian, akan dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan," tegas Ismail.
Mekanisme Penemuan Pelanggaran dan Potensi Tambahan
Pelanggaran ini ditemukan melalui pemeriksaan langsung di lapangan oleh tim gabungan Pengawas Ketenagakerjaan dari pusat dan daerah. Rinaldi Umar, Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, mengungkapkan bahwa proses penindakan masih berjalan. Beberapa perusahaan lain saat ini masih dalam tahap penghitungan dan pembayaran denda.
"Tidak menutup kemungkinan jumlah penerimaan negara dari sektor ini akan bertambah," ungkap Rinaldi.
Ismail Pakaya menambahkan bahwa isu TKA selalu menjadi sorotan publik, sehingga respons melalui pengawasan yang cepat dan terukur sangat diperlukan. Operasi serupa dipastikan akan terus berlanjut sepanjang tahun 2026 untuk memastikan efektivitas penerapan norma di setiap tempat kerja.
Rincian Denda dan Perusahaan Terbanyak Terkena Sanksi
Besaran denda yang dijatuhkan bervariasi, disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan jumlah TKA yang tidak sesuai ketentuan.
"Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan," jelas Ismail.
Dari data yang ada, Sulawesi Tengah menjadi provinsi dengan jumlah perusahaan terbanyak yang dikenai sanksi, yaitu enam perusahaan. Sementara itu, nilai denda terbesar dijatuhkan kepada PT BAP di Kalimantan Barat sebesar Rp2,17 miliar, disusul PT BIS di Sumatera Utara sebesar Rp972 juta.
Daftar Perusahaan yang Dikenai Denda
Sulawesi Tengah:
1. PT DSI: Rp84 juta
2. PT ITSS: Rp180 juta
3. PT GCNS: Rp150 juta
4. PT IMIP: Rp108 juta
5. PT RI: Rp252 juta
6. PT DSI: Rp180 juta
Kalimantan Barat:
7. PT BAP: Rp2,172 miliar
Kalimantan Tengah:
8. PT UAI: Rp12 juta
Kepulauan Riau:
9. PT HKI: Rp336 juta
10. PT GH: Rp18 juta
Sumatra Utara:
11. PT BIS: Rp972 juta
DKI Jakarta:
12. PT CAA: Rp18 juta
Artikel Terkait
44 Penerima Beasiswa LPDP Terindikasi Langgar Kewajiban Pulang dan Mengabdi
Eliano Reijnders Soroti Performa Tak Konsisten Persib Meski Menang Tipis
Polisi Banten Ungkap Kronologi Kecelakaan Maut yang Tewaskan Bocah 11 Tahun di Pandeglang
Program Makan Bergizi Gratis Tembus Rp36,6 Triliun, Jumlah Penerima Capai 60 Juta Orang