Aturan WFH ASN Berlaku, Kantor Imigrasi Tetap Buka Penuh

- Jumat, 10 April 2026 | 11:55 WIB
Aturan WFH ASN Berlaku, Kantor Imigrasi Tetap Buka Penuh

Mulai hari ini, Jumat 10 April 2026, aturan baru resmi berlaku: ASN wajib kerja dari rumah satu hari dalam seminggu. Kebijakan WFH ini digulirkan pemerintah demi menghemat energi, terlebih di tengah situasi global yang memanas akibat konflik Timur Tengah yang tak kunjung usai.

Namun begitu, jangan bayangkan semua kantor pemerintahan sepi. Di beberapa titik, aktivitas justru tetap ramai. Seperti yang terpantau di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur pagi tadi. Antara pukul setengah sepuluh hingga lewat sepuluh, suasana di sana tampak biasa saja. Masyarakat masih keluar masuk, mengurus keperluan seperti perpanjangan paspor.

Para pegawai pun terlihat sibuk melayani di balik meja mereka. Rupanya, bagi mereka, hari ini bukanlah hari untuk bekerja dari rumah.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha kantor tersebut, Ali Purnomo, menjelaskan alasannya. Intinya, pelayanan keimigrasian harus tetap normal. Dia merujuk pada surat edaran Ditjen Imigrasi yang secara khusus mengecualikan petugas di tempat pemeriksaan imigrasi dari aturan WFH hari ini.

Ali menegaskan, seluruh 159 ASN di kantornya masuk kerja hari ini. Tidak ada satupun yang mengambil jatah WFH.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar