Proses Seleksi Pimpinan BPJS Digugat ke PTUN, Dinilai Penuh Pelanggaran

- Selasa, 06 Januari 2026 | 19:25 WIB
Proses Seleksi Pimpinan BPJS Digugat ke PTUN, Dinilai Penuh Pelanggaran

Panitia Seleksi Dewas dan Direksi BPJS Digugat ke PTUN Jakarta

Proses pencarian pimpinan untuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan periode 2026–2031 ternyata tak mulus. Sekelompok warga yang juga pegiat jaminan sosial akhirnya membawa persoalan ini ke meja hijau. Mereka menggugat Panitia Seleksi (Pansel) ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Kuasa hukum mereka dari WALLY.ID & Partners.

Inti masalahnya, menurut para penggugat, proses seleksi itu penuh pelanggaran. Mulai dari soal prosedur, ketiadaan transparansi, sampai dianggap menginjak-injak Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Gugatan dengan nomor PTUN.JKT-05012026M53 ini sudah resmi tercatat di pengadilan.

Bagi mereka, ini bukan cuma perkara teknis belaka.

Demikian penegasan Timboel Siregar, salah satu perwakilan penggugat. Nada suaranya serius.

Kalau dirinci, masalahnya berlapis. Pertama, soal waktu. Aturan mainnya, Panitia Seleksi harusnya sudah berdiri paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan dewan dan direksi lama berakhir, yaitu September 2025. Kenyataannya? Pansel baru terbentuk Oktober 2025. Keterlambatan ini, dalam pandangan penggugat, bikin semua proses jadi terburu-buru dan asal-asalan.

Lalu, masa pendaftarannya cuma tiga hari. Cuma! Tanggal 14 sampai 16 Oktober 2025. Bagaimana mungkin calon-calon potensial dari seluruh Indonesia bisa dapat info dan menyiapkan berkas dalam waktu sesingkat itu? Jelas ini menutup peluang.

Di sisi lain, ada juga isu netralitas politik yang kental. Beredar kabar bahwa Pansel diduga meloloskan nama-nama yang masih aktif jadi pengurus partai politik. Padahal UU BPJS dengan tegas melarang hal itu. Ini jadi titik rawan lain.

Transparansi pun jadi tanda tanya besar. Yang bikin geram, draf pengumuman hasil seleksi malah lebih dulu beredar di grup WhatsApp. Dokumennya tanpa tanda tangan atau stempel resmi. Kejadian seperti ini jelas menggerus kepercayaan publik terhadap integritas seluruh proses.


Halaman:

Komentar