Proses Seleksi Pimpinan BPJS Digugat ke PTUN, Dinilai Penuh Pelanggaran

- Selasa, 06 Januari 2026 | 19:25 WIB
Proses Seleksi Pimpinan BPJS Digugat ke PTUN, Dinilai Penuh Pelanggaran

Panitia Seleksi Dewas dan Direksi BPJS Digugat ke PTUN Jakarta

Proses pencarian pimpinan untuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan periode 2026–2031 ternyata tak mulus. Sekelompok warga yang juga pegiat jaminan sosial akhirnya membawa persoalan ini ke meja hijau. Mereka menggugat Panitia Seleksi (Pansel) ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Kuasa hukum mereka dari WALLY.ID & Partners.

Inti masalahnya, menurut para penggugat, proses seleksi itu penuh pelanggaran. Mulai dari soal prosedur, ketiadaan transparansi, sampai dianggap menginjak-injak Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Gugatan dengan nomor PTUN.JKT-05012026M53 ini sudah resmi tercatat di pengadilan.

Bagi mereka, ini bukan cuma perkara teknis belaka.

"Gugatan ini bukan hanya soal prosedur, tetapi menyangkut hak konstitusional warga negara dan masa depan tata kelola jaminan sosial nasional,"

Demikian penegasan Timboel Siregar, salah satu perwakilan penggugat. Nada suaranya serius.

Kalau dirinci, masalahnya berlapis. Pertama, soal waktu. Aturan mainnya, Panitia Seleksi harusnya sudah berdiri paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan dewan dan direksi lama berakhir, yaitu September 2025. Kenyataannya? Pansel baru terbentuk Oktober 2025. Keterlambatan ini, dalam pandangan penggugat, bikin semua proses jadi terburu-buru dan asal-asalan.

Lalu, masa pendaftarannya cuma tiga hari. Cuma! Tanggal 14 sampai 16 Oktober 2025. Bagaimana mungkin calon-calon potensial dari seluruh Indonesia bisa dapat info dan menyiapkan berkas dalam waktu sesingkat itu? Jelas ini menutup peluang.

Di sisi lain, ada juga isu netralitas politik yang kental. Beredar kabar bahwa Pansel diduga meloloskan nama-nama yang masih aktif jadi pengurus partai politik. Padahal UU BPJS dengan tegas melarang hal itu. Ini jadi titik rawan lain.

Transparansi pun jadi tanda tanya besar. Yang bikin geram, draf pengumuman hasil seleksi malah lebih dulu beredar di grup WhatsApp. Dokumennya tanpa tanda tangan atau stempel resmi. Kejadian seperti ini jelas menggerus kepercayaan publik terhadap integritas seluruh proses.

Metode ujiannya juga janggal. Alih-alih pakai sistem komputer, tes justru dilakukan secara konvensional. Soal esai dan pilihan ganda dibuka di dokumen Word, sementara jawabannya ditulis tangan di lembar kertas. Cara kuno begini rawan manipulasi, misalnya saja dengan penukaran lembar jawaban.

Langkah hukum ini dapat sambutan. Banyak kalangan melihatnya sebagai kontrol publik yang diperlukan.

"Partisipasi warga negara melalui jalur hukum adalah bagian dari mekanisme demokrasi,"

tambah Timboel Siregar menegaskan posisinya.

Dukungan serupa datang dari Sony Aris Mardyanto, Ketua Umum Forum Peserta Jaminan Sosial. Baginya, akuntabilitas adalah harga mati.

"Pengelolaan jaminan sosial harus dilakukan secara akuntabel karena menyangkut hak jutaan peserta,"

katanya.

Sementara dari kuasa hukum, Walidi, terlihat optimisme. Ia yakin PTUN Jakarta akan memeriksa perkara ini dengan adil. Tujuannya jelas: memastikan pemerintah taat pada aturan yang dibuatnya sendiri.

"Kami ingin pimpinan BPJS dipilih melalui proses yang sah, objektif, transparan, dan profesional,"

tegas Walidi.

Dalam gugatannya, mereka minta pengadilan menyatakan seluruh proses seleksi itu batal demi hukum. Petitumnya juga meminta agar seleksi diulang dari awal, tapi kali ini harus sesuai aturan dan prinsip tata kelola yang baik. Sidang pertama rencananya digelar 13 Januari 2026 nanti. Kita tunggu saja kelanjutannya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar