Pemeriksaan terhadap dr. Richard Lee sebagai tersangka harus dihentikan lebih dulu. Alasannya, kondisi kesehatan pria yang akrab disapa dr. Richard itu dilaporkan sedang tidak baik-baik saja. Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan penghentian sementara itu mendekati tengah malam.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, menjelaskan kronologinya kepada awak media di gedung Ditreskrimsus, Kamis (8/1/2026) dini hari tadi.
"Saudara dengan inisial RL pada saat mendekati pukul 22.00 WIB merasa kurang enak badan, ya, merasa kurang enak badan dan dari pihak pendamping atau penasehat hukumnya meminta untuk menghentikan pemeriksaan," ujar Reonald.
"Tadi berdasarkan keputusan dari penyidik pada pukul 00.00 WIB, penyidik memutuskan bahwa pemeriksaan dihentikan saat ini," lanjutnya.
Meski terpaksa berhenti, prosesnya belum selesai. Richard Lee konon sudah menjawab 73 dari total 85 pertanyaan yang disiapkan penyidik. Untuk sisanya? Akan dilanjutkan pekan depan. "Nanti akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan pertanyaan sampai ke pertanyaan 85," pungkas Reonald.
Sebelumnya, kedatangan dokter sekaligus selebgram itu sempat menarik perhatian. Ia memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (7/1) siang, tepatnya pukul 12.58 WIB. Mobil Toyota Alphard hitam yang ditumpanginya langsung menyelusup ke area parkir gedung dan berhenti persis di depan lobby pintu masuk sebuah area yang biasanya terbatas untuk kendaraan dinas.
Richard Lee sendiri resmi berstatus tersangka sejak 15 Desember 2025. Kasusnya bermula dari laporan seorang dokter detektif atau 'doktif' pada awal Desember 2024. Polda Metro Jaya menduga ada pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen yang dilakukan olehnya.
Ini bukan panggilan pertama baginya. Sebelumnya, pada 23 Desember tahun lalu, ia juga dijadwalkan diperiksa. Namun waktu itu ia minta jadwalnya diulur. Janjinya adalah akan hadir pada 7 Januari 2026, yang akhirnya memang ia tepati walau pemeriksaannya tak bisa tuntas seperti rencana.
Artikel Terkait
Pria di Grogol Petamburan Aniaya Teman Hingga Patah Tulang Hidung, Pelaku Diamankan Polisi
Polri Cabut Moratorium Sirine dan Rotator Khusus untuk Patroli Jalan Tol
Purnapaskibraka 2025 Ditetapkan sebagai Duta Pancasila Usai Prosesi Penurunan Duplikat Bendera Pusaka
Hampir 40 Ribu Kendaraan Melintas di Puncak dalam 24 Jam, Polri Terapkan One Way