Metode ujiannya juga janggal. Alih-alih pakai sistem komputer, tes justru dilakukan secara konvensional. Soal esai dan pilihan ganda dibuka di dokumen Word, sementara jawabannya ditulis tangan di lembar kertas. Cara kuno begini rawan manipulasi, misalnya saja dengan penukaran lembar jawaban.
Langkah hukum ini dapat sambutan. Banyak kalangan melihatnya sebagai kontrol publik yang diperlukan.
tambah Timboel Siregar menegaskan posisinya.
Dukungan serupa datang dari Sony Aris Mardyanto, Ketua Umum Forum Peserta Jaminan Sosial. Baginya, akuntabilitas adalah harga mati.
katanya.
Sementara dari kuasa hukum, Walidi, terlihat optimisme. Ia yakin PTUN Jakarta akan memeriksa perkara ini dengan adil. Tujuannya jelas: memastikan pemerintah taat pada aturan yang dibuatnya sendiri.
tegas Walidi.
Dalam gugatannya, mereka minta pengadilan menyatakan seluruh proses seleksi itu batal demi hukum. Petitumnya juga meminta agar seleksi diulang dari awal, tapi kali ini harus sesuai aturan dan prinsip tata kelola yang baik. Sidang pertama rencananya digelar 13 Januari 2026 nanti. Kita tunggu saja kelanjutannya.
Artikel Terkait
Menara Haji Indonesia di Makkah Ditargetkan Beroperasi pada 2028
Depok Bergerak: Pelebaran Jalan dan Rekayasa Lalu Lintas untuk Atasi Macet Kronis Sawangan
Otak Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Segera Hadapi Sidang
Tenda Pengungsian di Gaza Diserang Drone, Lima Anak di Antaranya Tewas