Dua orang kini resmi berstatus tersangka dalam kasungkap tenggelamnya kapal Putri Sakinah di perairan Labuan Bajo. Penetapan ini dilakukan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah melalui gelar perkara yang digelar Kamis (8/1/2026) lalu di Polres Manggarai Barat.
Mereka adalah nakhoda kapal berinisial L dan seorang anak buah kapal (ABK) di bagian mesin yang berinisial M. Keduanya diduga punya andil dalam kecelakaan laut memilukan yang terjadi di Selat Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, itu.
"Berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan unsur Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, dan fungsi pengawasan internal, disepakati penetapan dua tersangka dalam perkara kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah,"
Demikian penjelasan Kabidhumas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, Jumat (9/1/2026). Proses hukum ini sendiri berawal dari laporan polisi yang tercatat dengan nomor LP/A/7/XII/2025/SPKT.Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tertanggal 30 Desember 2025.
Artikel Terkait
Trump Bebaskan Dua Kru Rusia, Moskow Ucapkan Terima Kasih
Polisi dan Istri Menyamar, Gagalkan Aborsi di Klinik Puncak
Gus Imron Tuding Islah di Tubuh PBNU Hanya Wacana Belaka
Wamen Dalam Negeri Sambangi Sekolah Rakyat, Serukan Semangat Belajar untuk Masa Depan Bangsa