Dua orang kini resmi berstatus tersangka dalam kasungkap tenggelamnya kapal Putri Sakinah di perairan Labuan Bajo. Penetapan ini dilakukan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah melalui gelar perkara yang digelar Kamis (8/1/2026) lalu di Polres Manggarai Barat.
Mereka adalah nakhoda kapal berinisial L dan seorang anak buah kapal (ABK) di bagian mesin yang berinisial M. Keduanya diduga punya andil dalam kecelakaan laut memilukan yang terjadi di Selat Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, itu.
"Berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan unsur Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, dan fungsi pengawasan internal, disepakati penetapan dua tersangka dalam perkara kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah,"
Demikian penjelasan Kabidhumas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, Jumat (9/1/2026). Proses hukum ini sendiri berawal dari laporan polisi yang tercatat dengan nomor LP/A/7/XII/2025/SPKT.Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tertanggal 30 Desember 2025.
Henry menambahkan, keputusan menjerat keduanya bukan tanpa dasar. "Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, termasuk keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya," ujarnya.
Pasal yang mengancam mereka cukup berat. Mereka dijerat dengan Pasal 359 KUHP juncto Pasal 330 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kelalaian yang berakibat kematian. Ancaman hukumannya? Bisa mencapai lima tahun penjara.
Kini, proses hukum terhadap nakhoda dan ABK tersebut akan berlanjut. Masyarakat pun menunggu, berharap keadilan bagi korban musibah di laut yang indah namun kadang kejam itu.
Artikel Terkait
Remaja 14 Tahun di Palmerah Jadi Korban Pencabulan Pemuda 18 Tahun, Terungkap dari Dompet di Kamar Korban
Kiai dan Akademisi Solo Raya Gelar Halaqah Jelang Muktamar NU ke-35, Soroti Peran Moral Ulama
Gubernur Sumsel Herman Deru Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden atas Program Rehabilitasi Mangrove
Wakil MPR: Empat Pilar Kebangsaan Miliki Dimensi Ekologis yang Sering Terabaikan