Buruh Desak Pembatasan Kontrak Maksimal Satu Tahun dalam RUU Ketenagakerjaan

- Kamis, 30 Juli 2026 | 20:05 WIB
Buruh Desak Pembatasan Kontrak Maksimal Satu Tahun dalam RUU Ketenagakerjaan

Koalisi serikat buruh mendesak agar masa kerja kontrak dibatasi maksimal satu tahun dalam Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang tengah disusun. Usulan itu disampaikan langsung kepada anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Heryawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Netty mengatakan masukan dari buruh akan menjadi bahan bagi Panitia Kerja (Panja) yang merumuskan RUU tersebut. "Tentu masukan dari teman-teman koalisi ini akan memperkaya bagaimana anggota Panja menyikapi tiap isu, tiap tema, tiap bab yang akan kita rumuskan," ujarnya.

Dalam pertemuan itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengungkapkan safari politik ke fraksi-fraksi DPR akan terus berlanjut. Pekan depan, serikat buruh dijadwalkan bertemu pimpinan DPR untuk menyerahkan dan membahas substansi usulan RUU Ketenagakerjaan. "Minggu depan kami akan bertemu dengan pimpinan-pimpinan DPR RI untuk melanjutkan komunikasi dan memperjuangkan agar aspirasi buruh dapat masuk dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan," kata Andi Gani.

Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno menegaskan bahwa pekerja kontrak seharusnya diangkat menjadi pekerja tetap setelah masa kontrak berakhir. "Di dalam draft kami kemarin kita sepakati maksimal untuk PKWT itu atau pekerja kontrak itu satu tahun. Misalnya enam bulan ditambah enam bulan. Nah setelah itu menjadi pekerja tetap," jelasnya.

Menurut Sunarno, pembatasan itu diperlukan karena sistem kerja kontrak semakin marak di berbagai sektor. RUU Ketenagakerjaan, lanjutnya, perlu mengatur secara tegas penggunaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) agar pekerja mendapat kepastian status kerja. Ia juga menekankan bahwa sistem kontrak hanya boleh diterapkan pada jenis pekerjaan tertentu, bukan untuk semua pekerjaan.

Selain pembatasan kontrak, serikat buruh juga mengusulkan penghapusan sistem outsourcing, perubahan sistem pengupahan, reformasi pengawasan ketenagakerjaan, serta pelibatan serikat buruh dalam pembahasan RUU. "Kalau kita menyimak pidato Pak Presiden Prabowo yang ingin menghapus outsourcing, maka ini saatnya di DPR," ujar Sunarno.

Ia menambahkan, proses pembentukan regulasi baru harus dilakukan secara terbuka agar berbagai persoalan yang dihadapi pekerja selama ini bisa diakomodasi.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terpopuler