Setelah KPK menghentikan penanganannya, kasus izin tambang nikel dan penggunaan kawasan hutan di Konawe Utara kini berpindah tangan. Kejaksaan Agung yang mengambil alih. Sorotan publik pun langsung mengarah ke dua nama besar: Menteri ESDM Bahlil Lahdalia dan Menteri Kehutanan Raja Juli. Tapi, apakah benar penyidikan akan berhenti di situ?
Menurut kabar yang beredar dari internal Kejagung, kasus ini ternyata menjalar ke ranah yang lebih rumit. Ada indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan sejumlah oknum jenderal. Wacana ini tentu menambah panas suasana.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Jampidsus telah naikkan status kasus ini ke penyidikan sejak Agustus 2025 lalu.
Ia mengakui, barang bukti berupa berkas dugaan penerbitan izin pengalihan fungsi hutan dari Kementerian Kehutanan telah diamankan. Polanya kelihatan jelas: ada keterlibatan mantan kepala daerah Konawe Utara, plus dua kementerian itu, dalam menerbitkan IUP untuk setidaknya 17 perusahaan nikel.
Artikel Terkait
Pertemuan Tertutup di Solo: Eggi-Damai Bertemu Jokowi di Tengah Polemik Ijazah
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro, Dituduh Mencemarkan Nama NU dan Muhammadiyah
Wagub Babel Ditetapkan Tersangka, Pengacara Bela: Dia Korban Kesalahan Kampus
Kejagung Geledah Kementerian Kehutanan, Bangkitkan Lagi Kasus Nikel Konawe yang Di-SP3 KPK