Kisah Hogi: Mengejar Penjambret, Berujung Restorative Justice

- Senin, 26 Januari 2026 | 13:06 WIB
Kisah Hogi: Mengejar Penjambret, Berujung Restorative Justice

Wajah Hogi Minaya (44) dan istrinya, Arsita (39), tampak cerah begitu mereka melangkah keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Sleman, Senin siang lalu. Senyum lebar itu tak bisa disembunyikan. Setelah berbulan-bulan dibayangi kasus, akhirnya ada secercah harapan.

Semuanya berawal dari niat Hogi membela istrinya yang jadi korban jambret. Dua orang penjahat itu beraksi dengan motor. Tanpa pikir panjang, Hogi mengejar mereka menggunakan mobilnya. Terjadi aksi saling pepet di jalanan. Sayangnya, situasi berakhir nahas: motor penjambret menabrak tembok. Kedua pelaku tewas di tempat kejadian.

Ironisnya, justru Hogi yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas. "Nggak menyangka," ujarnya singkat, menggeleng pelan. Buntutnya ternyata panjang.

Namun begitu, jalan keluar akhirnya muncul. Kejari Sleman memfasilitasi restorative justice atau RJ. Proses mediasi ini yang membuat Hogi dan keluarga bisa sedikit bernapas lega.

"Sudah mulai agak lega dengan restorative justice seperti ini," kata Hogi.

Dia bahkan dengan bangga menunjukkan kaki kanannya. Alat pengawas elektronik atau GPS yang selama ini terpasang, akhirnya dilepas. Itu pertanda baik.

Dukungan dari Sisi Sang Istri

Di sisi Hogi, Arsita setia mendampingi. Ekspresinya juga jauh lebih ringan. Berulang kali wanita 39 tahun ini menyampaikan rasa syukurnya.

"Harapan saya semoga ini segera selesai. Yang kami inginkan dari pertama kan, terutama kebebasan suami saya. Semoga itu bisa segera tercapai. Itu yang paling utama,"
"Alhamdulillah... Sudah lega. GPS-nya sudah dilepas, alhamdulillah sudah selesai," ucap Arsita, sumringah.

Proses Hukum yang Berjalan

Menurut penasihat hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, forum RJ hari itu berjalan lancar. Kedua belah pihak sepakat berdamai. Teguh menjelaskan, RJ sebenarnya sudah punya payung hukum yang jelas, bahkan diatur secara eksplisit dalam KUHP baru.

"Ya tadi yang jelas, para pihak harus saling maaf-memaafkan. Dari satu sisi, terkait kasus penjambretan, klien kami juga harus memaafkan. Di sisi lain, Hogi juga sudah menyampaikan permintaan maaf untuk peristiwa kecelakaan lalu lintasnya,"

Teguh mengibaratkan proses ini seperti babak baru. Apa yang terjadi di Kejari Sleman ini baru jilid pertama. Masih ada tahap selanjutnya.

"Insyaallah bisa diakhiri di jilid dua. Selesai, kalau memang semua sepakat untuk RJ. Begitu kira-kira," pungkas Teguh.

Untuk Hogi dan Arsita, langkah keluar dari kantor kejaksaan siang itu terasa jauh lebih ringan. Masih ada jalan panjang, tapi setidaknya, senyum itu sudah kembali.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar