Seorang pria berinisial FL (28) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah dilaporkan atas dugaan penggelapan kendaraan milik rekan bisnisnya. Tersangka diam-diam menggadaikan bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) dan menjual sejumlah mobil showroom yang seharusnya ia kelola.
Peristiwa ini bermula saat FL menjalin kerja sama dengan FS dalam bisnis jual beli mobil bekas di sebuah showroom yang berlokasi di Jalan WR Supratman, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Dalam perjanjian lisan yang disepakati, FS bertindak sebagai investor, sedangkan FL dipercaya untuk menjalankan operasional harian showroom tersebut.
Sebagai bentuk investasi, FS menitipkan sejumlah kendaraan miliknya di showroom untuk dijual. Namun, seiring berjalannya waktu, FL yang memegang kendali operasional justru menyalahgunakan kepercayaan itu dengan menggelapkan mobil-mobil milik korban.
“Terlapor menggelapkan empat BPKB mobil untuk modal usaha (inventory funding), total kerugian korban sekitar Rp900 juta,” ujar Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Shodiq, dalam keterangannya pada Sabtu (13/6/2026).
Empat unit kendaraan yang BPKB-nya digadaikan oleh FL adalah Honda CR-V Prestige, Nissan Grand Livina, BMW F30, dan Toyota Rush. Aksi penggelapan ini berlangsung dalam rentang waktu Agustus hingga September 2025.
“FS ini karena dia tinggal di Andara, sedangkan showroom di Ciputat, jadi FS jarang mengecek dan melakukan pengawasan,” kata Kapolsek menjelaskan alasan mengapa perbuatan tersangka tidak segera terdeteksi.
Singkat cerita, FL tidak mampu menebus BPKB mobil korban yang telah ia gadai. Situasi tersebut mendorongnya untuk mengambil langkah nekat dengan menjual dua unit mobil milik korban.
“Pada rentang waktu September hingga Desember 2025, dikarenakan tidak dapat melakukan penebusan BPKB mobil-mobil tersebut, maka pelaku menjual dua unit mobil beserta STNK dan BPKB milik korban untuk menebus BPKB mobil tersebut di leasing,” jelas Kapolsek.
“Selama ini, kalau korban menanyakan BPKB di mana, pelaku beralasan BPKB dalam proses administrasi dan mobil ada di bengkel,” sambungnya.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban mengecek langsung kondisi kendaraannya ke showroom pada Desember 2025. Di hadapan korban, FL kemudian mengakui perbuatannya telah menggadaikan BPKB dan menjual mobil milik FS.
Korban yang merasa dirugikan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Ciputat Timur. Unit Reskrim Polsek setempat kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap FL.
“Dari pengakuan serta hasil penelusuran aliran dana (cash flow) bahwa uang tersebut digunakan untuk judi online dan bayar cicilan pinjaman online,” pungkas Kapolsek.
Artikel Terkait
Pakistan Mediator: Draf Akhir Kesepakatan Damai AS-Iran Telah Tercapai
Studi: Fear of Missing Out (FOMO) Picu Stres dan Kecemasan, Ini Cara Mengatasinya
Raline Shah Jelajahi Kawah Ijen dan Desa Adat Osing saat Liburan Keluarga di Banyuwangi
Polisi Tangkap Pasutri di Pelalawan yang Paksa Anak dan Cucu Jadi Pengemis Manusia Silver