Guru Besar Hukum UI Kritik Gaya Kepemimpinan Prabowo: Presiden Dinilai Abaikan Peran Teknokrat dan Birokrasi Kemlu

- Minggu, 14 Juni 2026 | 16:00 WIB
Guru Besar Hukum UI Kritik Gaya Kepemimpinan Prabowo: Presiden Dinilai Abaikan Peran Teknokrat dan Birokrasi Kemlu

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Profesor Hikmahanto Juwana, menegaskan bahwa secara normatif seorang presiden memang berkedudukan layaknya direktur utama atau CEO dalam sebuah perusahaan. Namun, ia mengingatkan bahwa dalam praktik penyelenggaraan negara, tidak seluruh aspek kekuasaan dapat dikendalikan secara langsung oleh satu orang, termasuk oleh seorang kepala negara.

“Sehingga, beliau itu perlu pembantu-pembantu dan dalam Undang-Undang Dasar memang disebutkan bahwa kementerian-kementerian itu, menteri-menteri itu, tugasnya adalah membantu presiden,” ujar Hikmahanto dalam sebuah wawancara yang ditayangkan di kanal YouTube Terus Terang Media, Jumat (11/6/2026).

Menurut pengamatannya, Presiden Prabowo Subianto tampak memiliki keinginan kuat untuk terlibat langsung dalam dinamika hubungan luar negeri, termasuk membawa Indonesia ke forum-forum internasional yang lebih tinggi dan bertemu dengan negara-negara besar. Namun, Hikmahanto menilai bahwa jika ambisi tersebut hendak diwujudkan, seharusnya Presiden juga memberikan perhatian serius terhadap kondisi ASEAN yang dinilainya seperti “mati suri.”

“Padahal, ASEAN yang berisikan sepuluh negara itu sangat membutuhkan kepemimpinan dari Indonesia,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila Presiden memang menghendaki peningkatan peringkat dan pengaruh Indonesia di kancah global, langkah tersebut semestinya difasilitasi oleh Menteri Luar Negeri dan jajaran Kementerian Luar Negeri yang kompeten. Hikmahanto kemudian menyoroti pernyataan yang ia dengar mengenai sikap Presiden yang dinilai kurang menghargai peran teknokrat di kementerian.

“Kalau misal, mohon maaf sekali, Pak Presiden bilang gini, ‘saya tidak butuh orang-orang pintar di Kemenlu, bahkan Menlu, yang penting mereka loyal ikut dengan apa yang saya lakukan.’ Mungkin itu alasannya meminta Pak Sugiono menjadi Menlu, tapi ini jadi kurang kondusif,” ujarnya.

Dampak dari kondisi tersebut, menurut Hikmahanto, mulai terlihat dari ketidakjelasan tindak lanjut atas sejumlah pertemuan yang dilakukan Presiden di luar negeri. Ia menilai Kementerian Luar Negeri dan Menteri Luar Negeri tidak tampak menggerakkan birokrasi untuk mendukung agenda-agenda internasional kepala negara.

Bahkan, ia menyoroti pernyataan Wakil Menteri Luar Negeri Anis Matta dalam sebuah wawancara yang menyebut bahwa pihaknya kerap tidak mengetahui posisi Presiden Prabowo secara pasti karena aktivitasnya yang sangat dinamis. “Ini merupakan situasi yang sangat tidak baik,” tegas Hikmahanto.

“Harusnya setara protokol harus tahu. Orang urusan dari luar negeri, UU luar negeri kita, hubungan luar negeri, itu mengatakan bahwa kalau misalnya sudah urusan luar negeri, menteri yang paling bertanggung jawab adalah Menlu. Jadi, kok Menlu tidak tahu, tidak mengatur. Padahal, dia kan dari tentara, harusnya kalau dalam tentara protap itu harus diikuti, tidak boleh misalnya Pak Presiden senang ke Perancis, tapi kalau tidak ada event tidak mungkin ujuk-ujuk,” paparnya.

Situasi ini semakin diperkuat oleh kabar yang beredar beberapa waktu lalu, bahwa setelah kunjungan ke Perancis, rombongan Presiden berencana mendatangi Italia dan Hungaria. Namun, karena tidak ada agenda kenegaraan yang jelas, rencana tersebut akhirnya dibatalkan. Hikmahanto mengakui bahwa informasi itu masih perlu dikonfirmasi kebenarannya, namun ia menekankan bahwa kejadian semacam itu tidak seharusnya terjadi.

“Ini benar atau tidak saya tidak tahu ya, perlu dikonfirmasi. Ini kan tidak boleh terjadi seperti itu. Makanya, pentingnya birokrasi, Kementerian Luar Negeri itu harus mengatur segala sesuatu. Bahkan, perwakilan harus sudah siap dan sebagainya, siapa nanti duta besar yang mendampingi dan lain sebagainya itu,” pungkasnya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar