Pemprov DKI Terapkan WFH Jumat, ASN Pelayanan Publik Tetap Wajib ke Kantor

- Rabu, 01 April 2026 | 12:00 WIB
Pemprov DKI Terapkan WFH Jumat, ASN Pelayanan Publik Tetap Wajib ke Kantor

Kebijakan work from home atau WFH setiap Jumat resmi dijalankan oleh Pemprov DKI Jakarta. Ini mengikuti arahan dari pemerintah pusat. Tapi jangan salah, aturan ini nggak serta merta berlaku untuk semua orang. Ada pengecualian yang cukup signifikan.

Menurut Pramono, para ASN yang bergerak di sektor pelayanan publik tetap harus datang ke kantor. Intinya, layanan untuk warga Jakarta nggak boleh terganggu sama sekali.

"Maka ada beberapa pengecualian yang tidak diikutkan dalam WFH misalnya para pejabat tingkat Madya, Pratama, kemudian juga hal yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesehatan, Gulkarmat, Damkar, maka akan tetap bertugas seperti biasa,"

Ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/4/2026) lalu.

Nah, untuk pegawai yang tugasnya lebih bersifat administratif, Pramono bilang akan diatur proporsinya. Sekitar 25 sampai 50 persen dari mereka bisa menjalankan WFH. Jadi nggak semuanya libur kantor.

"Karena tidak ada range-nya dari pemerintah pusat, yang akan kami atur range-nya antara 25 persen sampai dengan 50 persen maksimum,"

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar