JAKARTA Akhirnya, setelah sekian lama, kasus tambang batu bara ilegal di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto memasuki babak baru. MH (37), sang tersangka utama, bakal segera menghadapi persidangan. Berkas perkaranya sudah rampung disusun oleh penyidik Balai Gakkum Wilayah Kalimantan.
MH ini bukan orang sembarangan. Dia disebut-sebut sebagai pemodal sekaligus otak di balik operasi tambang ilegal itu.
Menurut Leonardo Gultom, Kepala Balai Gakkum setempat, proses penyidikan secara resmi dituntaskan pada 29 Desember 2025. "Sekarang tinggal menunggu penyerahan dari Kejati Kaltim ke pengadilan," ujarnya.
"Penuntasan penyidikan MH ini merupakan bukti komitmen kami dalam mengungkap jaringan aktivitas penambangan ilegal dalam kawasan hutan," tegas Leonardo, Kamis (8/1/2026) lalu.
Rupanya, nama MH sudah masuk daftar pencarian orang sejak 2022. Penyidikan terhadapnya berawal dari sebuah operasi tangkap tangan yang menggrebek lokasi. Saat itu, empat operator alat berat berinisial S (47), B (44), AM (32), dan NT (44) terjaring basah sedang beraksi.
"Dalam perkara ini, MH diduga menyuruh operator alat berat berinisial S, B, AM, dan NT untuk melakukan aktivitas penambangan batubara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto pada tahun 2022," papar Leonardo lebih lanjut.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan terhadap praktik semacam ini akan terus digencarkan. Apalagi, kawasan Tahura Bukit Soeharto kini masuk dalam wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN). Tekadnya bulat.
"Kami optimis penegakan hukum kehutanan ke depan akan semakin solid dan kuat untuk menjawab tantangan kejahatan kehutanan yang semakin kompleks," kata Dwi Januanto.
Lalu, ancaman hukumannya seberat apa? MH terancam hukuman yang tak main-main. Dia dijerat dengan Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Kehutanan, beserta UU Cipta Kerja dan UU Nomor 6 Tahun 2023. Penyidik juga menjeratnya dengan Pasal 55 KUHP. Jika divonis bersalah, dia bisa mendekam di penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Sungguh sebuah harga mahal untuk sebuah kejahatan lingkungan.
Artikel Terkait
Pelajar Tewas Diduga Dianiaya Oknum Brimob di Tual, Tersangka Sudah Ditahan
Nadiem Makarim Serukan Anak Muda Tak Putus Asa dengan Indonesia di Tengah Sidang Korupsi
Ketua BEM UGM Laporkan Teror Anonim Usai Kritik Pemerintah
Dasco Minta Pemerintah Tunda Rencana Impor 105 Ribu Pick Up India