JAKARTA – Langkah pemerintah melonggarkan aturan jaminan halal untuk produk impor dari Amerika Serikat menuai kritik tajam dari kalangan ekonom. Inti kekhawatirannya sederhana: keputusan ini dinilai bisa menggerus kedaulatan kebijakan dalam negeri, menghambat program hilirisasi, dan pada akhirnya justru mengancam industri domestik yang sedang tumbuh.
Abdul Hakam Naja, ekonom dari Center for Sharia Economic Development (CSED-INDEF), menyebut langkah ini mengejutkan dan terasa kontroversial. Baginya, isu halal adalah ranah yang sangat sensitif.
"Ini sama saja dengan mengorbankan konsumen Muslim di Indonesia," tegas Abdul dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
"Kesepakatan sembrono seperti ini mesti dikritik. Bukan cuma soal pelonggaran sertifikasi, tapi ini merusak tatanan. Kenapa produk AS yang masuk ke sini harus dibebaskan dari kewajiban itu?"
Dia lantas mengusulkan langkah tegas. Jika produk makanan non-hewani, pakan, atau barang manufaktur dari AS memang tak perlu sertifikasi halal, maka seharusnya semua produk makanan impor dari negara itu secara umum dinyatakan tidak halal. Tujuannya jelas: melindungi konsumen.
"Label produk impor AS non-halal tersebut diperjelas saja di pusat-pusat perbelanjaan, supermarket, maupun toko-toko," katanya.
Menurut Abdul, kesepakatan dalam dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) itu terkesan tak mempertimbangkan kondisi riil di dalam negeri. Padahal, industri halal dan ekonomi syariah kita sedang dalam fase berkembang pesat, masih seperti industri bayi yang butuh perlindungan.
Dia merasa poin ini menabrak aspek regulasi yang sensitif dan mengabaikan perlindungan konsumen.
"Bagaimanapun Indonesia mesti melindungi industri halal dalam negeri, seperti AS melakukan untuk industri dalam negerinya. Apalagi kita punya target jadi pusat ekonomi syariah global di 2029," ujarnya.
Di sisi lain, Abdul melihat ada celah untuk mengoreksi langkah ini. Dia menyarankan pemerintah memanfaatkan putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal.
"Dengan tidak berlakunya tarif Trump, poin-poin dalam perjanjian ART itu harus dinegosiasi ulang. Hilangkan semua poin yang merugikan kepentingan nasional dan melemahkan kedaulatan negara," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah memang telah menyepakati pelonggaran itu. Kebijakannya mencakup pembebasan sertifikasi untuk kategori tertentu hingga pengakuan otomatis terhadap lembaga sertifikasi halal dari AS.
Berdasarkan Article 2.9 dokumen ART tentang "Halal for Manufactured Goods", tujuan pelonggaran ini adalah mempermudah arus barang manufaktur dengan mengurangi hambatan birokrasi pelabelan.
Dokumen itu menyatakan, untuk memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lain, Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi dan persyaratan pelabelan halal.
Tak cuma itu, pelonggaran juga diberikan pada aspek logistik dan bahan pendukung. Wadah serta bahan untuk mengangkut produk manufaktur dibebaskan dari kewajiban sertifikasi, kecuali untuk kategori makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi.
Komitmennya, Indonesia tidak akan memaksakan sertifikasi pada produk yang memang dikategorikan non-halal. Sebaliknya, mekanisme pengakuan timbal balik justru diperkuat. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diwajibkan mengakui sertifikasi halal yang diterbitkan lembaga di AS.
Artikel Terkait
KPAI Desak Perlindungan Keluarga Korban Dugaan Penganiayaan oleh Brimob di Maluku
Apindo Minta Pemerintah Pantau Ketat Dampak Kenaikan Tarif Dagang AS
Pemerintah Buka Impor Beras 1.000 Ton dari AS, Tegaskan Tak Ganggu Swasembada
Komisi III DPR Desak Proses Hukum Anggota Brimob Tersangka Penganiayaan Siswa Tewas di Maluku