Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya ambil sikap. Ia resmi menerapkan pajak bea keluar untuk komoditas logam mulia. Langkah ini, bagi banyak kalangan, dinilai tepat untuk menghentikan praktik subsidi tak langsung yang selama ini dinikmati para eksportir.
Lantas, bagaimana tanggapan pasar? Ibrahim Assuaibi, seorang pengamat pasar uang dan komoditas, melihat kebijakan ini muncul di saat yang krusial. Permintaan dalam negeri sedang tinggi, tapi pasokan justru menipis. Kenapa? Sebagian besar produksi malah dikirim ke luar negeri.
“Nah kita lihat bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah yang menerapkan pajak bea keluar ini sudah cukup bagus,” kata Ibrahim, Selasa (9/12/2025).
Ia menjelaskan, Indonesia sebenarnya adalah produsen logam mulia terbesar kedua di dunia. Ironisnya, di pasar domestik sendiri barangnya langka. Pengembang tambang punya kecenderungan mengekspor, entah karena harga jual internasional yang lebih menggoda, atau sekadar strategi untuk mendongkrak harga di dalam negeri meski harga global sedang lesu sekalipun.
Di sisi lain, penerapan bea ekspor ini jelas membawa angin segar bagi kas negara. Volume ekspor yang besar berarti potensi pemasukan yang signifikan.
Tapi Ibrahim juga mengingatkan. Permintaan global yang tetap tinggi bisa saja membuat para pengusaha tambang bersikeras tetap ekspor. Biaya pajak mungkin hanya jadi bagian dari kalkulasi bisnis biasa.
“Ya bisa saja walaupun ada pajak bea keluar, bea ekspor ya ini pun juga bisa saja akan ada win-win solution antara pihak buyer dan seller,” ujarnya.
Terlepas dari itu, kebijakan ini menunjukkan keseriusan Menkeu Purbaya menangani komoditas strategis. Komitmen ini jadi semakin penting setelah Freeport mengumumkan penghentian sementara produksi tembaga bahan dasar logam mulia mulai Oktober 2025 hingga April 2026 mendatang.
Masalahnya tidak berhenti di situ. Ibrahim menyoroti ancaman penurunan produksi Freeport pasca April nanti.
“Sebelumnya Freeport mengatakan bahwa untuk pengayaan ya melalui smelter di Gresik itu dalam satu bulan itu bisa diperkirakan plus minus adalah 50 ton. Ya tetapi pada saat nanti setelah April 2026 kemungkinan hanya diperkirakan hanya 25 ton per tahun,” tuturnya.
Jika produksi menyusut, tekanan pada harga logam mulia pasti akan semakin kuat. Ibrahim berharap, dengan adanya bea keluar ini, nafsu ekspor para pengusaha bisa sedikit diredam. Kebutuhan dalam negeri yang besar harus diprioritaskan. Kalau kelangkaan terus terjadi sementara permintaan melonjak, ya harga di dalam negeri bakal meroket tak terkendali.
Faktor eksternal juga perlu diwaspadai. Ibrahim memprediksi situasi geopolitik yang memanas, potensi perang dagang di tahun 2026, plus dinamika politik Amerika Serikat, akan terus mendorong harga emas dunia naik. Kondisi global inilah yang nantinya bisa dimanfaatkan pemerintah untuk menarik pajak ekspor dengan tarif yang cukup tinggi.
Sebelumnya, Purbaya sendiri beralasan kebijakan ini untuk menormalkan ketentuan perpajakan. Tarif yang diusulkan sekitar 1 sampai 5 persen dari nilai ekspor. Ia ingin menghilangkan ketimpangan, di mana pengusaha kaya dapat untung besar saat harga tinggi tanpa kontribusi bea keluar, tetapi justru minta restitusi pajak gede-gedean saat harga anjlok. Menurutnya, itu bentuk subsidi tidak langsung yang harus dihentikan.
Kini, bola ada di lapangan pengusaha. Kebijakan sudah diambil. Dampaknya tinggal menunggu waktu.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Dua Pelaku Bullying Anak 6 Tahun di Jakarta Pusat, Korban Tersetrum Listrik hingga Koma
175 Platform Digital Termasuk Netflix, PUBG, dan Shopee Serahkan Penilaian Mandiri ke Kemenkomdigi untuk Lindungi Anak
Pindad Ungkap Sunroof MV3 Garuda Limousine Ditambahkan Mendadak Tiga Hari Sebelum Pelantikan Prabowo
Bapanas dan Peternak Sepakati Harga Ayam Hidup Rp17.000–Rp17.500 per Kilogram, Target Pulih ke Rp19.500