Menkeu Purbaya Pasang Kuda-kuda, Bea Keluar Logam Mulia Resmi Diterapkan

- Selasa, 09 Desember 2025 | 19:45 WIB
Menkeu Purbaya Pasang Kuda-kuda, Bea Keluar Logam Mulia Resmi Diterapkan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya ambil sikap. Ia resmi menerapkan pajak bea keluar untuk komoditas logam mulia. Langkah ini, bagi banyak kalangan, dinilai tepat untuk menghentikan praktik subsidi tak langsung yang selama ini dinikmati para eksportir.

Lantas, bagaimana tanggapan pasar? Ibrahim Assuaibi, seorang pengamat pasar uang dan komoditas, melihat kebijakan ini muncul di saat yang krusial. Permintaan dalam negeri sedang tinggi, tapi pasokan justru menipis. Kenapa? Sebagian besar produksi malah dikirim ke luar negeri.

“Nah kita lihat bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah yang menerapkan pajak bea keluar ini sudah cukup bagus,” kata Ibrahim, Selasa (9/12/2025).

Ia menjelaskan, Indonesia sebenarnya adalah produsen logam mulia terbesar kedua di dunia. Ironisnya, di pasar domestik sendiri barangnya langka. Pengembang tambang punya kecenderungan mengekspor, entah karena harga jual internasional yang lebih menggoda, atau sekadar strategi untuk mendongkrak harga di dalam negeri meski harga global sedang lesu sekalipun.

Di sisi lain, penerapan bea ekspor ini jelas membawa angin segar bagi kas negara. Volume ekspor yang besar berarti potensi pemasukan yang signifikan.

Tapi Ibrahim juga mengingatkan. Permintaan global yang tetap tinggi bisa saja membuat para pengusaha tambang bersikeras tetap ekspor. Biaya pajak mungkin hanya jadi bagian dari kalkulasi bisnis biasa.

“Ya bisa saja walaupun ada pajak bea keluar, bea ekspor ya ini pun juga bisa saja akan ada win-win solution antara pihak buyer dan seller,” ujarnya.


Halaman:

Komentar