JAKARTA Suara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) lantang menyuarakan perlindungan bagi keluarga AT, siswa MTsN Malra yang tewas setelah diduga dianiaya oknum anggota Brimob. Intimidasi terhadap keluarga korban, tegas mereka, tak boleh terjadi.
“Kami juga berharap keluarga korban tidak mendapatkan intimidasi, ancaman, karena ini sudah dijamin dalam UU Perlindungan Anak Pasal 59A,” ujar Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, Minggu (22/2/2026).
Diyah menegaskan, jaminan perlindungan itu sudah jelas ada di dalam undang-undang. Rasa prihatinnya pun mendalam. Bagaimana tidak? Aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi justru diduga menjadi pelaku kekerasan yang merenggut nyawa seorang anak.
“Kami KPAI sangat prihatin karena anak-anak ini seharusnya mendapatkan perlindungan dari aparat penegak hukum, namun malah justru meregang nyawa,” katanya.
Dalam kasus pilu ini, setidaknya ada dua jenis anak yang menjadi perhatian KPAI. Pertama, tentu saja sang korban yang kehilangan nyawanya. Kedua, adalah anak saksi dalam hal ini sang kakak yang menyaksikan kejadian itu dan kini membutuhkan pendampingan psikologis yang serius.
Untuk korban yang meninggal, Diyah mendorong proses autopsi yang teliti. “Tentu saja kami berharap ada proses autopsi, kemudian tim dokter bisa membantu untuk mencari tahu penyebab kematian dengan jelas,” jelasnya.
Artikel Terkait
Seratus Personel Gabungan Basmi Ikan Sapu-sapu di Kali Cideng
Sekretaris Kabinet Konfirmasi Rencana Kunjungan Presiden Prabowo ke Rusia
KPK Tangkap Bupati Tulungagung dalam Operasi Tangkap Tangan
Sekretaris Kabinet Kritik Inflasi Pengamat dan Data yang Keliru