Perubahan kebijakan tarif dagang yang baru-baru ini diteken Presiden AS Donald Trump, tentu saja, menyita perhatian banyak pihak. Tak terkecuali para pengusaha di dalam negeri. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara khusus meminta pemerintah untuk terus memantau dinamika ini dengan saksama.
Kenapa? Setelah keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan sebagian besar tarif sebelumnya, Trump malah mengumumkan kenaikan tarif global baru menjadi 15 persen. Nah, perubahan seperti ini berpotensi memengaruhi neraca perdagangan antara Indonesia dan Amerika. Dampaknya bisa riil.
Wakil Ketua Umum Apindo, Sanny Iskandar, menegaskan bahwa kepastian hukum adalah modal berharga bagi dunia usaha. "Kepastian hukum adalah the real low-cost capital bagi dunia usaha," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).
Karena itu, menurutnya, pendekatan pemerintah untuk memonitor perkembangan dan menjaga komunikasi bilateral patut didukung. Tujuannya jelas: menghindari kekosongan informasi yang bisa mengacaukan perencanaan perdagangan dan investasi.
Di sisi lain, Sanny mengakui bahwa pelaku usaha saat ini masih berada dalam fase mencermati. Mereka belum bisa menarik kesimpulan final soal dampak riilnya. Yang jelas, perubahan konfigurasi tarif berpotensi mengubah struktur biaya dan menggerus daya saing ekspor.
"Yang menjadi perhatian utama adalah kejelasan scope of product, mekanisme implementasi, serta keberlanjutan kebijakan tersebut ke depan," kata Sanny.
Artikel Terkait
Pemerintah Tegaskan Batas Utang 40% PDB dan Defisit 3% Sesuai Arahan Presiden
KAI Daop 1 Jakarta Peringatkan Masyarakat Soal Penipuan Rekrutmen di TikTok
Pemerintah Siapkan Pusat Finansial Khusus untuk Tarik Investasi Asing di Tengah Gejolak Global
BPKH Salurkan Rp12,92 Triliun untuk Persiapan Biaya Haji 2025