MURIANETWORK.COM - Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor alias Gus Muhdlor mangkir dari panggilan penyidik KPK. Sejatinya dia diperiksa pada hari ini, Jumat (3/5), terkait kasus dugaan korupsi pemotongan uang insentif ASN di lingkungan pemerintah Sidoarjo.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK telah menyampaikan surat panggilan kepada Muhdlor pada 26 April 2024. Sejatinya hari ini dia diperiksa.
"Namun hari ini kami menerima surat konfirmasi dari kuasa hukumnya, bahwa Ahmad Mudhlor tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut tanpa disertai alasan ketidakhadirannya," kata Ali dalam keterangannya.
"Penyidik KPK tentu tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut," sambung dia.
Ali menyayangkan ketidakhadiran Muhdlor tersebut. Sebab, seharusnya pemeriksaan bisa menjadi kesempatan bagi dia untuk menjelaskan informasi dan keterangan yang diketahuinya, bukan justru melakukan penghindaran.
Saat ini Muhdlor juga tengah menggugat praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus pemotongan uang insentif ASN di lingkungan pemerintah Sidoarjo itu. Dia meminta status tersangkanya batal.
"Praperadilan yang diajukan sama sekali tidak menunda ataupun menghentikan semua proses penyidikannya," kata dia.
Ali menyebut, jika Muhdlor memang menghormati proses hukum, seharusnya hadir sesuai panggilan Tim Penyidik tersebut.
"Kemudian dalam pendampingannya, Kuasa Hukum seharusnya juga berperan untuk mendukung kelancaran proses hukum, bukan justru memberikan saran-saran yang bertentangan dengan norma-norma hukum," kata Ali.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir