MURIANETWORK.COM - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan penjelasan terkait protes dari seorang warga negara asing (WNA) terhadap kegiatan tadarus menggunakan pengeras suara di Gili Trawangan, Lombok Utara, pada awal Ramadan. Menanggapi kejadian tersebut, Kemenag menegaskan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan musala telah memiliki pedoman resmi yang mengatur volume, durasi, dan jenisnya untuk menjaga ketertiban umum dan harmoni sosial.
Pedoman Resmi sebagai Acuan Bersama
Menurut Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, aturan tersebut secara jelas tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022. Pedoman ini dibuat bukan untuk membatasi, melainkan sebagai panduan agar syiar Islam dapat berjalan dengan baik sekaligus menciptakan kenyamanan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk di kawasan wisata yang berpenduduk majemuk.
“Penggunaan pengeras suara sebenarnya sudah ada pedomannya dalam SE Menteri Agama untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama,” jelas Al Asyhar, Minggu (22/2/2026).
Ia menambahkan bahwa untuk kegiatan seperti tadarus, sebaiknya menggunakan pengeras suara dalam sebagaimana diatur dalam surat edaran tersebut. Kemenag pun mengimbau seluruh pengurus masjid dan musala untuk memahami dan menerapkan aturan ini.
Rincian Aturan Penggunaan Pengeras Suara
Secara teknis, pedoman tersebut membedakan dua jenis pengeras suara: dalam untuk ruangan dan luar untuk area eksternal, dengan batas maksimal volume 100 desibel. Aturan ini dirancang dengan pertimbangan yang detail, memerhatikan waktu dan jenis kegiatan.
Artikel Terkait
Proyek Perbaikan Jalan Aroepala Makassar Picu Kemacetan, Diklaim Bukan Sekadar Tambal Sulam
Harga Emas Antam Anjlok Rp50.000 per Gram pada Perdagangan Kamis
Jadwal Musda Golkar Sulsel Tunggu Kepastian dari Pusat
Karcis Parkir Tak Sesuai Picu Pengeroyokan Juru Parkir di Makassar