Bareskrim Polri baru-baru ini berhasil membongkar jaringan judi online yang cukup rumit. Modusnya? Mereka beroperasi dengan menyamar sebagai perusahaan fiktif. Tak tanggung-tanggung, ada 21 situs yang berhasil diungkap. Lima orang pun diamankan. Yang mengejutkan, uang yang disita mencapai angka fantastis: Rp 59,1 miliar lebih.
Menurut Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber, kasus ini terbongkar berkat laporan dari PPATK. Dari laporan itu, penyelidikan pun digulirkan. Alhasil, polisi akhirnya memblokir semua situs yang terlibat.
“Sebanyak 21 website itu antara lain Spin Harta 4, Sasafun, RI 188, ST 789, SLOIDR, E88 VIP, 1777, X88 VIP, 53N, BMW 312, SP1P5U, OK Game, RM I101N, Ida Game, H5 H1WIN, H5 SS880, Office Setup 777, WPRO 777N, dan RR777AAA,” jelas Bayu Aji saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1).
“Website-website ini menawarkan berbagai jenis permainan, mulai dari slot, kasino, judi bola, dan lain-lain,” sambungnya.
Setelah didalami, ternyata situs-situs itu punya kamuflase yang rapi. Mereka pura-pura jadi perusahaan legal. Tujuannya jelas: mengelabui aparat penegak hukum.
Artikel Terkait
Bos Kejahatan Cyber Chen Zhi Diekstradisi dari Kamboja, Aset Triliunan Rupiah Disita
Perselingkuhan Berulang: Kapan Batas Kesabaran dalam Rumah Tangga?
Prabowo Tegaskan Bonus Rp 456 Miliar untuk Atlet SEA Games Bukan Upah, Melainkan Tabungan Masa Depan
Perutmu Bisa Jadi Korban dari Terlalu Banyak Baca Berita Politik