“Penelusuran kami kemudian menemukan fakta lain,” ujar Bayu Aji. Ternyata, ada 17 perusahaan atau PT fiktif yang sengaja dibuat. Fungsinya? Untuk memfasilitasi transaksi perjudian online itu sendiri.
Dari penggerebekan ini, polisi menyita dana yang nilainya sangat besar. Tepatnya, Rp 59.126.460.631. Uang sebesar itu berhasil diamankan dari para tersangka.
Lalu, siapa saja yang diamankan? Berikut daftarnya:
Pertama, ada MNF (30). Pria ini berperan sebagai Direktur PT STS yang memfasilitasi transaksi deposit judi online.
Kemudian MR (33). Dia bertindak sebagai perantara untuk tersangka AL dan QF, khususnya dalam pembuatan dokumen palsu untuk penerbitan PT dan rekeningnya.
Selanjutnya QF (29). Dialah otak pembuat dokumen palsu yang digunakan untuk mendirikan PT fiktif beserta rekening banknya.
Lalu ada AL (33). Tugasnya adalah mengumpulkan data KTP dan KK yang nantinya dipakai untuk membentuk perusahaan-perusahaan bayangan itu.
Terakhir, WK (45). Sebagai Direktur PT ODI, pria ini disebut menjalin kerja sama dengan merchant dari luar negeri yang terkait bisnis judi online.
Artikel Terkait
Dua Musuh Abadi Umat Islam: Dari Sistem Hingga Bisikan Halus
KPK Periksa Mantan Kajari Bekasi Terkait Kasus Ijon Proyek Ade Kuswara
Kemensos Siapkan Pendamping Bersertifikat untuk Program Makanan Lansia dan Disabilitas
Rudal Rusia Hantam Lviv, Ancaman Hipersonik Mengintai Perbatasan NATO