“Penelusuran kami kemudian menemukan fakta lain,” ujar Bayu Aji. Ternyata, ada 17 perusahaan atau PT fiktif yang sengaja dibuat. Fungsinya? Untuk memfasilitasi transaksi perjudian online itu sendiri.
Dari penggerebekan ini, polisi menyita dana yang nilainya sangat besar. Tepatnya, Rp 59.126.460.631. Uang sebesar itu berhasil diamankan dari para tersangka.
Lalu, siapa saja yang diamankan? Berikut daftarnya:
Pertama, ada MNF (30). Pria ini berperan sebagai Direktur PT STS yang memfasilitasi transaksi deposit judi online.
Kemudian MR (33). Dia bertindak sebagai perantara untuk tersangka AL dan QF, khususnya dalam pembuatan dokumen palsu untuk penerbitan PT dan rekeningnya.
Selanjutnya QF (29). Dialah otak pembuat dokumen palsu yang digunakan untuk mendirikan PT fiktif beserta rekening banknya.
Lalu ada AL (33). Tugasnya adalah mengumpulkan data KTP dan KK yang nantinya dipakai untuk membentuk perusahaan-perusahaan bayangan itu.
Terakhir, WK (45). Sebagai Direktur PT ODI, pria ini disebut menjalin kerja sama dengan merchant dari luar negeri yang terkait bisnis judi online.
Artikel Terkait
Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual
Debt Collector di Metro Diamankan, Diduga Gelapkan Mobil Debitur Rp285 Juta
Mentan Ancam Alihkan Anggaran Daerah yang Tak Serius Cetak Sawah
Komnas HAM Tegaskan Kritik Kebijakan Pemerintah Adalah Hak yang Harus Dijamin