Di tengah sorotan atas rencana impor kendaraan operasional dari India, Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, bersikukuh perusahaannya bersih dari pelanggaran regulasi. Ia secara khusus membantah telah menerabas aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Yang pasti mobil complete build up itu tidak ada TKDN. Itu sama seperti mobil Hilux double cabin atau yang 4x4 yang kita impor dan yang selama ini kita pakai di Indonesia,” tegas Joao saat berbincang di kantornya di Jakarta, Selasa lalu.
Ia lantas mempertanyakan definisi kendaraan operasional yang benar-benar mengandung TKDN. Menurutnya, mayoritas pikup dan truk yang beredar di Indonesia pun statusnya barang impor. Mesinnya dibuat di Jepang, katanya, lalu kerangkanya dirakit di Thailand sebelum akhirnya masuk ke sini.
“Kami sudah memastikan bahwa untuk melakukan impor mobil itu tidak perlu aturan khusus. Sehingga saya rasa tidak ada aturan yang kami langgar,” tambahnya.
Namun begitu, klaim ini tak sepenuhnya diterima. Ekonom dari Celios, Nailul Huda, punya pandangan berbeda. Ia menegaskan bahwa langkah Agrinas justru melanggar mekanisme TKDN.
“Apa yang dilakukan Agrinas juga menyalahi aturan untuk penggunaan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) karena impornya CBU alias diimpor sudah jadi,” ujar Huda.
Artikel Terkait
Warner Bros Pertimbangkan Tawaran Revisi Paramount untuk Gagalkan Akuisisi Netflix
Agrinas Klaim Hemat Rp46,5 Triliun dari Pengadaan 105 Ribu Kendaraan Operasional Koperasi
Bank Woori Saudara Genjot Pertumbuhan Bisnis Lewat Strategi Kemitraan
China Larang Ekspor ke 20 Perusahaan Jepang, Sebut Ancaman Keamanan Nasional