Pengemudi Vellfire Pakai Plat Palsu Pukul Petugas SPBU, Ditangkap Polisi

- Selasa, 24 Februari 2026 | 20:10 WIB
Pengemudi Vellfire Pakai Plat Palsu Pukul Petugas SPBU, Ditangkap Polisi

Kejadian itu bermula dari sebuah penolakan biasa di SPBU Cipinang, Jakarta Timur. Seorang petugas menolak mengisi BBM subsidi untuk sebuah Toyota Vellfire hitam. Alasan penolakannya sederhana: nomor polisi mobil itu terlihat mencurigakan. Dan ternyata, kecurigaan itu benar. Pelat bernomor L-1-XD yang terpasang itu palsu, alias bodong.

Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, membenarkan hal ini. Ia menjelaskan bahwa pelat nomor tersebut sama sekali bukan peruntukan untuk mobil jenis Vellfire.

"Hasil pencocokan barcode tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan," ujar Budi, Selasa (24/2/2026).

"Karena itulah, pengisian BBM subsidi tidak bisa dilakukan. Itu melanggar ketentuan."

Penolakan itu rupanya memicu amarah sang pengendara, seorang pria berinisial JMH. Alih-alih mengerti, ia malah melayangkan pukulan kepada petugas SPBU yang hanya menjalankan tugas. Aksi pemukulan itu kemudian viral, memicu kejaran polisi.

Bukan Aparat, Tapi Wiraswasta

Di sisi lain, beredar kabar bahwa pelaku mengaku-ngaku sebagai anggota kepolisian. Klaim ini pun langsung ditepis oleh Budi Hermanto. Dari hasil pemeriksaan mendasar, status JMH sudah jelas.

"Pelaku berinisial JMH telah diamankan dan dipastikan bukan anggota kepolisian," ungkapnya tegas.

"Dia warga sipil dengan profesi sebagai wiraswasta."

Proses penangkapan sendiri dilakukan oleh tim gabungan. Mereka bergerak cepat, mengusir jejak pelaku hingga ke kawasan Rawalumbu di Bekasi Timur. Di sanalah JMH akhirnya berhasil diamankan.

"Kita bawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk pemeriksaan yang lebih mendalam," tutur Budi mengenai langkah selanjutnya.

Aksi Pukul yang Berujung Sel

Jadi, begitulah kronologi singkatnya. Satu orang pria, dengan nopol bodong, nekat memukul petugas SPBU karena dilarang isi BBM subsidi. Aksi yang sempat viral itu kini berakhir di tangan polisi. JMH, sang pelaku, harus mempertanggungjawabkan ulahnya yang seenaknya itu.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar