Pemerintah dan DPR Sepakat Percepat RUU Hukum Perdata Internasional untuk Lindungi Anak WNI di Luar Negeri

- Rabu, 11 Maret 2026 | 21:15 WIB
Pemerintah dan DPR Sepakat Percepat RUU Hukum Perdata Internasional untuk Lindungi Anak WNI di Luar Negeri

Di Gedung Nusantara I, Jakarta, rapat penting baru saja usai. Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono tampak serius membahas satu hal: nasib anak-anak Indonesia di luar negeri. Menurutnya, Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) yang sedang digodok DPR bukan sekadar wacana. Ini soal perlindungan nyata. Mobilitas global yang kian tinggi, dengan praktik pengasuhan dan perwalian lintas negara, menuntut payung hukum yang lebih solid.

“Kita melihat adanya risiko nyata,” ujar Agus Jabo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/3/2026).

“Mulai dari penelantaran, kekerasan, sampai hilangnya identitas dan hubungan keluarga. Semua itu bisa terjadi pada anak-anak kita di luar negeri karena jangkauan hukum domestik kita saat ini terbatas.”

Rapat konsinyasi Panitia Khusus (Pansus) DPR hari itu dipimpin Martin D. Tumbelaka. Hadir juga sejumlah pejabat kunci seperti Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Wakil Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir. Intinya, pemerintah mendorong RUU ini untuk menggantikan aturan kolonial yang sudah usang dan memberi kepastian hukum untuk hubungan perdata yang melibatkan unsur asing.

Di sisi lain, respons dari parlemen tampak positif. Delapan fraksi utama DPR PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat pada prinsipnya setuju RUU HPI dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Mereka sepakat ini langkah yang diperlukan.

Nah, kontribusi konkret Kemensos terletak pada Pasal 32 hingga 36. Pasal-pasal itu mengatur hal-hal teknis namun krusial: soal pengasuhan, perwalian, dan pengangkatan anak lintas negara. Intinya, hukum harus mengikuti status personal anak. Pengadilan Indonesia juga diwajibkan mempertimbangkan kepentingan terbaik si anak dalam setiap putusan. Bahkan, Kemensos bisa turun tangan memberikan pemeliharaan sementara jika anak WNI di luar negeri tak punya pengasuh atau wali yang sah.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar