Di Gedung Nusantara I, Jakarta, rapat penting baru saja usai. Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono tampak serius membahas satu hal: nasib anak-anak Indonesia di luar negeri. Menurutnya, Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) yang sedang digodok DPR bukan sekadar wacana. Ini soal perlindungan nyata. Mobilitas global yang kian tinggi, dengan praktik pengasuhan dan perwalian lintas negara, menuntut payung hukum yang lebih solid.
“Kita melihat adanya risiko nyata,” ujar Agus Jabo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/3/2026).
“Mulai dari penelantaran, kekerasan, sampai hilangnya identitas dan hubungan keluarga. Semua itu bisa terjadi pada anak-anak kita di luar negeri karena jangkauan hukum domestik kita saat ini terbatas.”
Rapat konsinyasi Panitia Khusus (Pansus) DPR hari itu dipimpin Martin D. Tumbelaka. Hadir juga sejumlah pejabat kunci seperti Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Wakil Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir. Intinya, pemerintah mendorong RUU ini untuk menggantikan aturan kolonial yang sudah usang dan memberi kepastian hukum untuk hubungan perdata yang melibatkan unsur asing.
Di sisi lain, respons dari parlemen tampak positif. Delapan fraksi utama DPR PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat pada prinsipnya setuju RUU HPI dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Mereka sepakat ini langkah yang diperlukan.
Nah, kontribusi konkret Kemensos terletak pada Pasal 32 hingga 36. Pasal-pasal itu mengatur hal-hal teknis namun krusial: soal pengasuhan, perwalian, dan pengangkatan anak lintas negara. Intinya, hukum harus mengikuti status personal anak. Pengadilan Indonesia juga diwajibkan mempertimbangkan kepentingan terbaik si anak dalam setiap putusan. Bahkan, Kemensos bisa turun tangan memberikan pemeliharaan sementara jika anak WNI di luar negeri tak punya pengasuh atau wali yang sah.
Agus Jabo memberi contoh yang cukup memprihatinkan. Bayangkan seorang anak WNI yang diasuh warga negara asing, lalu ditelantarkan di negara orang. Anak itu akhirnya tinggal di shelter, sementara orang tua kandungnya di Indonesia kebingungan, kesulitan mengakses bahkan mengambil kembali hak pengasuhannya. Celah hukum seperti inilah yang ingin ditutup.
“Dengan aturan ini, status hukum dan hak-hak dasar anak WNI bisa tetap terlindungi, di mana pun mereka berada,” tegasnya.
Dukungan juga datang dari lingkaran legislatif. Mangihut Sinaga, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, menyatakan fraksinya mendukung penuh pembahasan RUU ini.
“Kami memandang pembentukan UU Hukum Perdata Internasional ini penting,” tutur Mangih.
“Selain memberi kepastian hukum untuk hubungan keperdataan yang mengandung unsur asing, ini juga sekaligus memperkuat posisi hukum Indonesia di mata dunia.”
Jadi, semuanya bergerak. Dari rapat yang padat di Senayan, harapannya lahir sebuah aturan yang tak hanya memperkuat sistem hukum nasional, tetapi juga mampu menjangkau dan melindungi masa depan anak-anak Indonesia, bahkan yang jaraknya ribuan mil dari tanah air.
Artikel Terkait
Gibran Sebut Jusuf Kalla Idola, Pengamat: Sikap Dewasanya Redam Ketegangan Politik
Arsenal Kembali ke Puncak Klasemen Usai Taklukkan Newcastle 1-0
Aktor China Deng Kai Dikejar Ratusan Fans Hingga ke Toilet Bandara Usai Terkenal Lewat Drama Pursuit of Jade
Wamen PKP Fahri Hamzah Tinjau Lahan Kampung Nelayan di Aceh Jaya, Targetkan Realisasi Cepat