Darurat Sampah Merata, Menteri KLHK Soroti Denpasar dan Tangsel

- Senin, 26 Januari 2026 | 22:54 WIB
Darurat Sampah Merata, Menteri KLHK Soroti Denpasar dan Tangsel

Status darurat sampah kini nyaris menyelimuti seluruh kabupaten dan kota di Indonesia. Pengumuman resmi ini disampaikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam sebuah rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin lalu.

“Hampir seluruh kabupaten/kota melalui keputusan Menteri Lingkungan Hidup telah ditetapkan sebagai kota dan kabupaten dalam darurat sampah,” ujar Hanif.

Menurutnya, penetapan status ini bukan cuma formalitas belaka. Tujuannya jelas: memberi pemerintah daerah kelonggaran lebih besar untuk mengalokasikan dana, baik dari APBD maupun APBN, guna menangani krisis yang sudah merata di penjuru negeri ini. Persoalan sampah, tampaknya, benar-benar telah menjadi masalah nasional yang mendesak.

Sorotan Khusus untuk Denpasar dan Tangsel

Dari sekian banyak daerah, dua kota mendapat perhatian ekstra: Denpasar di Bali dan Tangerang Selatan di Banten. Kondisi di sana dinilai paling kritis. Kementerian Lingkungan Hidup pun turun tangan dengan pendekatan baru, fokus dari hulu ke hilir.

Khusus Bali, pemerintah pusat bersikap tegas. Tak ada lagi toleransi.

“Kami tetap berkomitmen bahwa Bali harus bersih sampah sehingga harus dimulai dari sekarang, tidak ada lagi kita menunda-nunda waktu. Untuk itu izinkan kami untuk menerapkan Undang-Undang 18 2008 secara penuh,” tegas Hanif.

TPA Suwung yang disebut-sebut telah menyebabkan pencemaran luas akan segera ditutup. Operasionalnya dialihkan ke TPA alternatif di Kabupaten Bangli. Sebagai bentuk penegakan hukum, sanksi administratif telah dijatuhkan kepada 150 pengelola kawasan di Denpasar dan Badung yang dinilai lalai mengelola sampahnya sendiri. Padahal, dari sisi anggaran dan kesadaran masyarakat, Bali sebenarnya punya modal cukup. Hanya saja, tekanan hukum dibutuhkan untuk memastikan sistem berjalan optimal.

Fakta Memilikan di Balik TPA

Di tingkat nasional, gambaran pengelolaan sampah kita masih suram. Hanif membeberkan data yang cukup mencengangkan: dari 481 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ada, sekitar 65 persennya masih menggunakan metode open dumping. Sampah hanya ditumpuk begitu saja di lahan terbuka.

Padahal, praktik ini sudah dilarang keras oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan seharusnya berhenti total sejak 2011 silam.

“Open dumping ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 telah dilarang keras, bahkan dengan disertai dengan ancaman pidana bilamana tidak ditutup sejak 3 tahun sejak 2008, atau tepatnya tahun 2011,” jelasnya.

Masalahnya makin runyam karena fasilitas yang ada sudah kelebihan muatan. Tumpukan sampah nasional saat ini mencapai 141% dari kapasitas yang seharusnya. Imbasnya, sekitar 105 ribu ton sampah per hari atau setara 75% dari total masih berakhir di lingkungan tanpa diolah dengan benar.

Jarak yang Masih Terlalu Jauh dari Target

Lalu, bagaimana dengan capaian kita? Indeks pengelolaan sampah nasional baru menyentuh angka 24,9 persen. Memang ada peningkatan dari awal tahun yang berada di bawah 14 persen, tapi targetnya masih jauh di sana.

“Angka kurang dari 14 persen, hari ini berdasarkan update kita maka pengelolaan sampah nasional di angka 24 persen atau 24,9 persen atau 25 persen,” kata Hanif.

“Sementara target RPJMN memintakan kepada kita untuk mendorong pengelolaan sampah di angka 52 persen. Kemudian di tahun 2026 ini target sampah diminta oleh RPJMN menaik di angka 63 persen. Ini target yang sangat menantang untuk kita diskusikan bersama.”

Jelas, pekerjaan rumah menuju pengelolaan sampah yang berkelanjutan masih sangat panjang dan berat. Tantangannya nyata, waktunya pun semakin mendesak.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar