Pemerintah dan DPR Sepakat Batasi Usia Pekerja Rumah Tangga Minimal 18 Tahun

- Selasa, 21 April 2026 | 04:15 WIB
Pemerintah dan DPR Sepakat Batasi Usia Pekerja Rumah Tangga Minimal 18 Tahun

Usia Minimal PRT Akhirnya Ditetapkan, Tak Boleh Lagi di Bawah 18 Tahun

Setelah melalui pembahasan alot, pemerintah dan DPR akhirnya menemukan titik terang. Mereka sepakat menaikkan batas usia minimal pekerja rumah tangga. Aturan baru ini tercantum dalam revisi undang-undang perlindungan PRT yang sedang digodok.

Keputusan penting ini diambil dalam rapat panja RUU PPRT di Gedung DPR, Senin lalu. Ruang rapat itu menjadi saksi perdebatan panjang yang akhirnya berujung pada kesepakatan bersama.

Ismail Pakaya dari Kemnaker yang hadir dalam rapat itu memaparkan posisi pemerintah. Intinya, mereka mengusulkan agar batas usia mutlak dinaikkan menjadi 18 tahun. Usulan ini sekaligus menghapus klausul "atau sudah menikah" yang sebelumnya sempat mengemuka.

"Pemerintah mengusulkan perubahan substansi menjadi 'berusia minimal 18 tahun'," jelas Ismail.

Ia kemudian merinci alasan di balik usulan itu. Dasar utamanya adalah dua undang-undang yang sudah ada: UU Perlindungan Anak dan UU Ketenagakerjaan. Keduanya, menurutnya, sudah memberikan rambu yang jelas.

Di sisi lain, DPR melalui Ketua Baleg Bob Hasan menyambut baik usulan pemerintah. Bob mengungkapkan kekhawatiran banyak pihak. "Kalau kita tulis 'atau sudah menikah', dikhawatirkan ada yang berumur 16 atau 15 tahun sudah bekerja sebagai PRT," ujarnya.

Bob lalu mengetuk palu, meminta persetujuan forum. "Maka mulai hari ini, setelah disahkan, UU ini berlaku mengikat. Harus 18 tahun. Setuju?"

Jawabannya serempak: setuju.

Namun begitu, bukan berarti mereka yang sudah terlanjur bekerja akan ditinggalkan. Bob menegaskan, ketentuan peralihan akan diakomodir dalam peraturan turunan. Ini termasuk pekerja di bawah 18 tahun yang statusnya sudah menikah sebelum UU ini berlaku. Mereka masih mendapat perlindungan.

Sementara itu, untuk PRT baru yang belum menikah, aturan mainnya jelas: harus berusia 18 tahun ke atas. Titik.

Pemerintah, lewat pernyataan resminya, menyatakan persetujuan penuh. Alasannya sederhana: aturan main soal usia pekerja ini sebenarnya sudah baku di UU Ketenagakerjaan. Jadi, langkah ini lebih pada penyelarasan dan penegasan.

Rapat pun ditutup dengan keputusan final. Batas usia 18 tahun untuk pekerja rumah tangga resmi menjadi ketentuan yang akan mengikat begitu RUU ini disahkan menjadi undang-undang. Perjalanan panjang untuk melindungi kelompok pekerja yang seringkali tak terdengar ini, akhirnya melangkah lebih pasti.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar