Anggota DPR Desak Kemendag Perketat Peredaran Air Keras

- Selasa, 21 April 2026 | 07:25 WIB
Anggota DPR Desak Kemendag Perketat Peredaran Air Keras

Kasus penyiraman air keras belakangan ini makin sering terjadi. Menanggapi hal itu, suara dari parlemen pun muncul, mendesak pemerintah untuk bertindak lebih tegas. Kapoksi PDIP Komisi VI DPR, Mufti Anam, secara khusus menyoroti soal peredaran bahan kimia berbahaya yang dinilainya masih terlalu bebas.

Bagi Mufti, fenomena ini sudah jauh melampaui sekadar tindak kriminal individu. "Maraknya kasus penyiraman air keras, tidak bisa lagi dilihat sebagai kejahatan individu," tegasnya kepada wartawan, Selasa lalu.

"Ini sudah masuk kategori kegagalan pemerintah dalam mengendalikan peredaran barang berbahaya," sambungnya.

Dia merasa prihatin. Bagaimana mungkin bahan berisiko tinggi seperti air keras bisa diperjualbelikan semudah barang kebutuhan sehari-hari? Menurutnya, itu jelas menunjukkan ada yang salah dari sistem pengawasannya. Mulai dari impor, produksi, sampai barang itu sampai di tangan pembeli, pengawasan terlihat lemah dan longgar. Alhasil, bahan kimia berbahaya itu gampang sekali jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab.

"Semuanya harusnya berada dalam sistem kontrol yang ketat. Tapi faktanya, distribusinya longgar, pengawasannya lemah," ujar Mufti. "Ini yang membuat korban terus berjatuhan."

Karena itu, dia mendesak Kementerian Perdagangan untuk segera turun tangan. Langkah konkret harus diambil, tidak bisa hanya mengandalkan imbauan saja. Penjualan bebas air keras, baik di toko fisik maupun melalui platform daring, harus segera dihentikan.

"Tidak boleh lagi ada akses tanpa kontrol," tegasnya.

"Harus ada mekanisme verifikasi pembeli dan pengawasan rantai pasok yang jelas dan terintegrasi. Kemendag tidak boleh membiarkan bahan berbahaya beredar tanpa kendali."

Mufti menegaskan, jika dibiarkan terus, setiap kasus baru bukan lagi sekadar kesalahan pelaku semata. Tapi lebih dari itu, itu adalah cerminan dari kelalaian sistem yang seharusnya melindungi. Pemerintah, dalam hal ini, dinilainya tidak boleh kalah dari praktik jual-beli liar yang membahayakan nyawa orang.

Rencananya, Komisi VI akan memanggil pihak Kemendag dalam masa sidang mendatang. "Kami ingin memastikan ada langkah konkret, bukan sekadar imbauan," tuturnya. "Karena bagi kami, melindungi masyarakat dari bahaya seperti ini bukan pilihan, tapi kewajiban negara."

Desakan ini muncul di tengah maraknya kasus serupa yang memakan korban. Baru-baru ini, seorang remaja di Jakarta Pusat menjadi korban saat perang sahur, mengalami luka serius hingga berisiko cacat di mata kirinya. Air keras juga kerap jadi barang bukti dalam berbagai aksi tawuran.

Namun begitu, kasus-kasus besar juga pernah mengguncang. Kita tentu masih ingat penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan di tahun 2017, yang meninggalkan luka mendalam. Lalu yang masih hangat, kasus menimpa Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada Maret 2026 lalu, yang melibatkan empat prajurit TNI sebagai tersangka. Rentetan kejadian ini semakin menguatkan tuntutan untuk pengawasan yang lebih ketat.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar